Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sofyan Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung pada 8 Mei 2018, mengabulkan kasasi yang diajukan Basan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) versi Mampang atas gugatannya melawan BANI versi Sovereign. Dari laman kepaniteraan Mahkamah Agung, kasasi dengan nomor perkara 232 K/TUN/2018 ini telah diputus pada 8 Mei 2018.
Sekretaris Jenderal BANI Sovereign Tri Legono Yanurrachmadi enggan memberi komentar, lantaran belum menerima putusan resminya. Meski demikian, ia tak menutup kemungkinan untuk mengajukan ikhtiar Peninjauan Kembali (PK) atas kasasi tersebut.
"Kita tunggu dulu salinan putusannya, walaupun PK juga tetap terbuka, ada opsi ke sana. Tapi kita menunggu putusannya, isinya gimana," katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (25/5).
Ia menambahkan, pihaknya juga ingin tahu bagaimana isi putusan mengadili sendiri. Sebab MA memang punya kewenangan untuk memberikan putusan di luar yang dimohonkan.
"Karena masih ada misterinya itu mengadili sendiri, nah kita juga masih penasaran. Di MA itu memang bisa mengadili sesuatu yang tidak ada di permohonan. Nah itu yang kita mau tahu," sambungnya.
Tri juga menambahkan bahwa atas putusan kasasi tersebut belum berpengaruh atas perkara-perkara arbitrase yang tengah ditangani BANI Sovereign. Lantaran hingga kini BANI Sovereign diakuinya masih menggelar perkara.
"Kita belum rapat pleno untuk menyikapi ini. Sejauh ini masih berjalan seperti biasa. Tapi memang harus rapat pleno dulu, karena perkaranya bukan cuma ini, ada yang sudah diputus, ada yang baru mulai," sambungnya.
Sekadar informasi, sengketa dua Badan Arbitrase ini pun sejatinya tak hanya terjadi di PTUN, melainkan ada dua perkara lain. Perkara merek di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang kini tengah dalam proses peninjauan kembali, dan perkara perdata soal ahli waris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang kini tengah masuk proses banding.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News