Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sofyan Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) versi Mampang memenangkan gugatan badan hukum terhadap BANI versi Sovereign di tingkat kasasi Mahkamah Agung melalui putusan 232 K/TUN/2018 pada 8 Mei 2018.
Melalui putusan yang diputus oleh Ketua Hakim Kasasi Yodi Martono Wahyunadi ini, maka SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-00664837.AH.01.01. pada 20 Juni 2016 tentang legalitas BANI Sovereign dinyatakan batal demi hukum.
SK tersebut yang jadi sumber gugatan awal BANI Mampang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 1 Desember 2016 oleh salah satu pendiri BANI Mampang Kahardiman. Sementara pihak tergugatnya adalah Kementerian Hukum dan HAM (tergugat 1), dan BANI Sovereign (tergugat 2).
Kemudian pada 6 Juli 2017, PTUN Jakarta mengeluarkan putusan, hasilnya BANI Mampang dinyatakan menang, dan SK tersebut batal demi hukum. Tak berselang lama, 10 Juli 2017, BANI Sovereign mengajukan banding, dan diputuskan pada 21 November 2017 BANI Sovereign menang, sehingga putusan PTUN sebelumnya dinyatakan batal.
Kembali tak terima, BANI Mampang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 22 Desember 2017, dan akhirnya diputus pada 8 Mei 2018 BANI Mampang menang.
Hingga berita ini turun, Kontan.co.id belum berhasil menghubungi Ketua BANI Mampang Husseyn Umar. Telepon dan pesan singkat yang dikirim belum diresponnya.
Sementara itu Sekretaris Jenderal BANI Sovereign Tri Legono Yanuarrachmadi pun enggan berkomentar. "Kami secara resmi belum menerima putusannya, jadi saya belum bisa komentar," katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (25/5).
Meski demikian, Tri menyatakan putusan tersebut belum berpengaruh atas perkara-perkara arbitrase yang tengah ditangani BANI Sovereign. Lantaran hingga kini BANI Sovereign diakuinya masih menggelar perkara.
"Kita belum rapat pleno untuk menyikapi ini. Sejauh ini masih berjalan seperti biasa. Tapi memang harus rapat pleno dulu, karena perkaranya bukan cuma ini, ada yang sudah diputus, ada yang baru mulai," sambungnya.
Sekadar informasi, sengketa dua Badan Arbitrase ini pun sejatinya tak hanya terjadi di PTUN, melainkan ada dua perkara lain. Perkara merek di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang kini tengah dalam proses Peninjauan Kembali, dan perkara perdata Soalnahli waris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang kini tengah masuk proses banding.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News