Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Relawan Jokowi Mania resmi menggugat instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 53 tahun 2021 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan dengan nomor pendaftaran 241/G/2021 PTUN Jakarta tersebut didasari adanya aturan syarat wajib RT-PCR bagi penumpang pesawat.
Sekjen Jokowi Mania, Akhmad Gojali Harahap, mengatakan, Inmendagri yang mengatur syarat wajib RT-PCR telah menyalahi pasal 23 huruf A UUD 1945.
"Itukan tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 terutama pasal 23 huruf A bahwa pungutan pajak dan lainnya itu harus dibuat dalam bentuk undang-undang. Bukan dari instruksi menteri dan lainnya," jelas Akhmad saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (26/10).
Baca Juga: Jokowi minta harga tes PCR diturunkan, Kemkes: Saat ini sedang dikaji
Kedua, Inmendagri juga dinilai menyulitkan masyarakat yang saat ini masih merasakan dampak pandemi Covid-19. Berkaca dari harga RT-PCR yang masih dirasa sangat tinggi, yang akan menambah beban pelaku perjalanan.
"Di tengah orang masih kesulitan seperti ini tiba-tiba ada instruksi Mendagri yang semakin menyulitkan masyarakat. Selama ini sudah berjalan dengan antigen hanya dibebankan biaya Rp 100.000 atau Rp 90.000. Sementara PCR itu Rp 400.000 sampai Rp 1 juta kan itu pun hasilnya keluarnya beda-beda," ungkapnya.
Kemudian, Akhmad menyebut adanya aturan syarat wajib RT-PCR bisa menjadi dugaan adanya akal-akalan oknum yang ingin meraup keuntungan di tengah pandemi.
Baca Juga: Asosiasi Pilot Garuda keberatan akan syarat penumpang wajib tes PCR, ini alasannya
"Ini kan bisa dipertanyakan apakah akal-akalan? Ada permainan apa sih ini? Bisnis apa? orang sedang merasakan sulit di tengah pandemi tiba-tiba buat aturan yang tidak sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat saat ini," tegasnya.
Oleh karenanya Relawan Jokowi Mania mengajukan gugatan Inmendagri No 53 tersebut agar dapat dicabut, lantaran dinilai tidak mementingkan kepentingan masyarakat banyak.
"Karenanya kami minta supaya Instruksi Mendagri itu bisa dicabut. Hari ini kita daftarkan, minggu depan mungkin akan disidangkan. Tuntutan kami instruksi itu harus dicabut," tegasnya.
Selanjutnya: Penting! Ini perbedaan syarat perjalanan udara domestik yang dulu dan sekarang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News