kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Relaksasi penundaan pembayaran pita cukai tembakau diwacanakan masuk program PEN 2021


Selasa, 14 Juli 2020 / 21:10 WIB
Relaksasi penundaan pembayaran pita cukai tembakau diwacanakan masuk program PEN 2021
ILUSTRASI. Pita cukai rokok di Jakarta


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendukung sektor industri yang barang produksinya masuk dalam barang kena cukai seperti industri hasil tembakau atau rokok dengan cara memberikan berbagai relaksasi. Bahkan, kebijakan ini diwacanakan untuk diusulkan masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) tahun 2021.

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Deni Surjantoro mengatakan, pihaknya telah mengusulkan adanya skema relaksasi perpanjangan penundaan pembayaran pita cukai yang akan diusulkan ke dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tahun 2021. 

“Untuk tahun depan sebenarnya ada wacana untuk relaksasi skemanya masih kita diskusikan berapa harinya atau dimensinya untuk cukai tembakau saja. Kita usulkan ke dalam program PEN di tahun 2021. Tapi ini masih wacana yah masih harus di diskusikan lebih lanjut juga bersama Kemenkeu serta melihat situasi dan kondisi,” tambah Deni. 

Asal tahu saja, Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

Baca Juga: Pemerintah berikan relaksasi cukai sebesar Rp 27,9 triliun terhadap 84 pabrik rokok

Lewat aturan tersebut, Bea Cukai mengeluarkan berbagai kebijakan dalam rangka menjaga keberlangsungan industri. Kali ini di sektor cukai, pemerintah memberikan relaksasi penundaan pembayaran sebagai akibat tersendatnya logistik barang kena cukai di pasaran sebagai akibat Covid 19.

Bea Cukai memberikan relaksasi penundaan pembayaran pita cukai dari 60 hari diperpanjang menjadi 90 hari sejak pemesanan. Beleid ini mulai berlaku terhitung bagi pemesanan pita cukai yang diajukan oleh pengusaha pabrik pada tanggal 9 April-9 Juli 2020.

Meski begitu, Deni Surjantoro mengatakan, setelah penundanaan pembayaran pita cukai telah diperpanjang menjadi 90 hari hingga 9 Juli 2020 lalu, maka di tahun ini tidak ada lagi perpanjangan. 

"Untuk penundaan pembayaran pita cukai tahun ini tidak ada perpanjangan lagi. Jadi sekarang tetap kembali ke semula yakni 60 hari batasnya sejak pemesanan,” jelas Deni saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (14/7). 

Deni mengatakan, meski telah melakukan perpanjangan relaksasi hingga 90 hari tersebut dengan periode 9 April sampai 9 Juli 2020 tidak ada dampak pada penerimaan cukai. Sebab ia melihat memang semua jatoh tempo pemesanan ada di tahun berjalan di tahun 2020. 

Adapun data Bea Cukai yang dihimpun Kontan.co.id menyebutkan, relaksasi pembayaran pita cukai mencapai Rp 27,9 triliun dan berasal dari 84 pabrik yang sudah mengajukan penundaan pembayaran pita cukai sejak 9 April sampai 30 Juni 2020. 

Baca Juga: Perdirjen Bea Cukai 37/2017 soal diskon rokok menuai kritik

Deni juga bilang, alasan tidak memperpanjang lagi penundaan pembayaran pita cukai di tahun ini karena adanya pertimbangan terkait penerimaan APBN di tahun 2020. 

“Pertimbangan kita banyak tak hanya untuk membantu cash flow pengusaha industri tembakau dan segala macem tapi juga untuk kebutuhan APBN dari sisi penerimaannya. Dari hasil kajian itu maka kita putuskan untuk tidak perpanjang lagi penundaanya tahun ini,” tutup Deni. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×