Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat relaksasi pembayaran pita cukai mencapai Rp 27,9 triliun. Total tersebut berasal dari 84 pabrik yang sudah mengajukan penundaan pembayaran pita cukai sejak 9 April sampai 30 Juni 2020.
Secara rinci, pabrik rokok yang telah memanfaatkan insentif ini antara lain berasal dari delapan pabrik golongan I sebanyak Rp 22,3 triliun. Kemudian, enam puluh sembilan pabrik golongan II senilai Rp 5,7 triliun. Lalu, tujuh pabrik golongan III sejumlah Rp 37 miliar.
Baca Juga: Kenaikan cukai rokok bisa bikin warga dan kantong negara sehat
Kebijakan ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020 tentang Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Perusahaan Pabrik Atau Importir Barang Kena Cukai Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Peletakan Pita Cukai.
Melalui beleid tersebut, pemerintah merelaksasi pembayaran pita cukai yang sebelumnya dilunasi selama enam puluh hari atau dua bulan, menjadi sembilan puluh hari atau tiga bulan. Kendati begitu, kebijakan ini hanyalah masalah waktu, pada akhirnya pabrik rokok akan melunasi cukainya.
Baca Juga: Nojorono berharap bisa menjual 10 miliar batang rokok tahun ini
Adapun realisasi penerimaan cukai hasil tembakau sampai dengan akhir Mei mencapai Rp 64,65 triliun, tumbuh 20,46% year on year (yoy) dibanding pencapaian periode sama tahun lali senilai Rp 53,66 triliun. Pencapaian dalam lima bulan pertama itu sudah 39,03% dari target akhir tahun sebesar Rp 165,65 triliun.