kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.491.000   8.000   0,32%
  • USD/IDR 16.757   21,00   0,13%
  • IDX 8.610   -8,64   -0,10%
  • KOMPAS100 1.188   4,72   0,40%
  • LQ45 854   1,82   0,21%
  • ISSI 307   0,26   0,08%
  • IDX30 439   -0,89   -0,20%
  • IDXHIDIV20 511   -0,15   -0,03%
  • IDX80 133   0,33   0,25%
  • IDXV30 138   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,47   -0,33%

Relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan berakhir 31 Januari 2021, ini persyaratannya


Senin, 11 Januari 2021 / 05:08 WIB
Relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan berakhir 31 Januari 2021, ini persyaratannya
ILUSTRASI. Pemerintah menerbitkan Undang-Undang (UU) nomor 49 tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan selama pandemi. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/pras.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Penerima Upah

1. Peserta eksisting melunasi pembayaran iuran sampai dengan bulan iuran JULI 2020.
2. Peserta baru (mendaftar pada masa relaksasi), cukup membayar penuh 2 bulan pertama dan selanjutnya 1% selama masa relaksasi.

Bukan Penerima Upah

Peserta Aktif

A. 2 Program (JKK dan JKM)

- Melunasi iuran JKK dan JKM sampai dengan Juli 2020.
- Cukup membayar 1% selama periode relaksasi.

Baca Juga: Wah, iuran peserta Asabri sudah naik sejak Oktober 2020

B. 3 Program (JKK, JHT dan JKM)

- Melunasi iuran JKK dan JKM sampai dengan Juli 2020.
- Cukup membayar 1% selama periode relaksasi.
- Peserta BPU yang mengikuti JHT dapat menabung dengan memilih iuran 1/3/6/12 bulan.

Peserta Baru

A. 2 Program (JKK dan JKM)

- Membayar iuran penuh untuk 2 bulan pertama.
- Cukup membayar 1% selama periode relaksasi.

Baca Juga: Menaker minta pekerja yang belum terima BSU termin kedua bersabar

B. 3 Program (JKK, JHT dan JKM)

- Membayar iuran penuh untuk 2 bulan pertama.
- Cukup membayar 1% selama periode relaksasi.
- Peserta BPU yang mengikuti JHT dapat menabung dengan memilih iuran 1/3/6/12 bulan.

Jasa Konstruksi

1. Proyek eksisting cukup membayar 1% dari sisa tagihan iuran
2. Peserta baru (mendaftar pada masa relaksasi), cukup membayar penuh termin 1 (50% dari penetapan iuran) dan selanjutnya dibayarkan secara sekaligus 1% untuk termin selanjutnya

 (Note: ketentuan termin sesuai Permenaker No. 44 Tahun 2015 yaitu 3 Termin: 50%,25%,25%)

Selanjutnya: BPJS Ketenagakerjaan: Ahli waris korban Sriwijaya Air dapat santunan 48 kali upah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×