Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Penerima Upah
1. Peserta eksisting melunasi pembayaran iuran sampai dengan bulan iuran JULI 2020.
2. Peserta baru (mendaftar pada masa relaksasi), cukup membayar penuh 2 bulan pertama dan selanjutnya 1% selama masa relaksasi.
Bukan Penerima Upah
Peserta Aktif
A. 2 Program (JKK dan JKM)
- Melunasi iuran JKK dan JKM sampai dengan Juli 2020.
- Cukup membayar 1% selama periode relaksasi.
Baca Juga: Wah, iuran peserta Asabri sudah naik sejak Oktober 2020
B. 3 Program (JKK, JHT dan JKM)
- Melunasi iuran JKK dan JKM sampai dengan Juli 2020.
- Cukup membayar 1% selama periode relaksasi.
- Peserta BPU yang mengikuti JHT dapat menabung dengan memilih iuran 1/3/6/12 bulan.
Peserta Baru
A. 2 Program (JKK dan JKM)
- Membayar iuran penuh untuk 2 bulan pertama.
- Cukup membayar 1% selama periode relaksasi.
Baca Juga: Menaker minta pekerja yang belum terima BSU termin kedua bersabar
B. 3 Program (JKK, JHT dan JKM)
- Membayar iuran penuh untuk 2 bulan pertama.
- Cukup membayar 1% selama periode relaksasi.
- Peserta BPU yang mengikuti JHT dapat menabung dengan memilih iuran 1/3/6/12 bulan.
Jasa Konstruksi
1. Proyek eksisting cukup membayar 1% dari sisa tagihan iuran
2. Peserta baru (mendaftar pada masa relaksasi), cukup membayar penuh termin 1 (50% dari penetapan iuran) dan selanjutnya dibayarkan secara sekaligus 1% untuk termin selanjutnya
(Note: ketentuan termin sesuai Permenaker No. 44 Tahun 2015 yaitu 3 Termin: 50%,25%,25%)
Selanjutnya: BPJS Ketenagakerjaan: Ahli waris korban Sriwijaya Air dapat santunan 48 kali upah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News