kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan berakhir 31 Januari 2021, ini persyaratannya


Senin, 11 Januari 2021 / 05:08 WIB
Relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan berakhir 31 Januari 2021, ini persyaratannya


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Penerima Upah

1. Peserta eksisting melunasi pembayaran iuran sampai dengan bulan iuran JULI 2020.
2. Peserta baru (mendaftar pada masa relaksasi), cukup membayar penuh 2 bulan pertama dan selanjutnya 1% selama masa relaksasi.

Bukan Penerima Upah

Peserta Aktif

A. 2 Program (JKK dan JKM)

- Melunasi iuran JKK dan JKM sampai dengan Juli 2020.
- Cukup membayar 1% selama periode relaksasi.

Baca Juga: Wah, iuran peserta Asabri sudah naik sejak Oktober 2020

B. 3 Program (JKK, JHT dan JKM)

- Melunasi iuran JKK dan JKM sampai dengan Juli 2020.
- Cukup membayar 1% selama periode relaksasi.
- Peserta BPU yang mengikuti JHT dapat menabung dengan memilih iuran 1/3/6/12 bulan.

Peserta Baru

A. 2 Program (JKK dan JKM)

- Membayar iuran penuh untuk 2 bulan pertama.
- Cukup membayar 1% selama periode relaksasi.

Baca Juga: Menaker minta pekerja yang belum terima BSU termin kedua bersabar

B. 3 Program (JKK, JHT dan JKM)

- Membayar iuran penuh untuk 2 bulan pertama.
- Cukup membayar 1% selama periode relaksasi.
- Peserta BPU yang mengikuti JHT dapat menabung dengan memilih iuran 1/3/6/12 bulan.

Jasa Konstruksi

1. Proyek eksisting cukup membayar 1% dari sisa tagihan iuran
2. Peserta baru (mendaftar pada masa relaksasi), cukup membayar penuh termin 1 (50% dari penetapan iuran) dan selanjutnya dibayarkan secara sekaligus 1% untuk termin selanjutnya

 (Note: ketentuan termin sesuai Permenaker No. 44 Tahun 2015 yaitu 3 Termin: 50%,25%,25%)

Selanjutnya: BPJS Ketenagakerjaan: Ahli waris korban Sriwijaya Air dapat santunan 48 kali upah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×