kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan berakhir 31 Januari 2021, ini persyaratannya


Senin, 11 Januari 2021 / 05:08 WIB
Relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan berakhir 31 Januari 2021, ini persyaratannya


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Berlaku selama 6 bulan sejak iuran Agustus 2020 hingga Januari 2021.

Jenis relaksasi

- Keringanan Iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) & Jaminan Kematian (JKM) Sebesar 99%

Perusahaan hanya membayar 1% iuran JKK & JKM selama masa relaksasi iuran dan diberikan langsung / otomatis tanpa pengajuan jika telah memenuhi persyaratan.

- Penundaan Sebagian Iuran Jaminan Pensiun Sebesar 99%

1% iuran dibayar setiap bulan paling lambat tanggal 30 bulan berikutnya. Sisa iuran Jaminan Pensiun 99% yang ditunda akan dibayarkan sekaligus atau bertahap dimulai paling lambat tanggal 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat tanggal 15 April 2022.

Baca Juga: ​Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan lewat SMS, aplikasi, dan website

- Relaksasi Batas Akhir Waktu Pembayaran Iuran

Dari tanggal 15 bulan berikutnya menjadi tanggal 30 di bulan berikutnya. Jika tanggal 30 jatuh pada hari libur maka dibayar pada hari kerja sebelum tanggal 30.

- Relaksasi Pengenaan Denda Keterlambatan Pembayaran Iuran

Penurunan denda dari 2% menjadi 0,5% untuk semua program, serta menghapus denda atas penundaan iuran Jaminan Pensiun sampai jangka waktu pembayaran cicilan berakhir pada tanggal 15 April 2022.

Baca Juga: Menaker: Realisasi penyaluran BSU sudah capai Rp 27,96 triliun




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×