kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan berakhir 31 Januari 2021, ini persyaratannya


Senin, 11 Januari 2021 / 05:08 WIB
Relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan berakhir 31 Januari 2021, ini persyaratannya
ILUSTRASI. Pemerintah menerbitkan Undang-Undang (UU) nomor 49 tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan selama pandemi. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/pras.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Undang-Undang (UU) nomor 49 tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pemberi kerja, peserta penerima upah, dan peserta bukan penerima upah selama bencana nonalam penyebaran Covid-19. 

Melansir Kompas.com, di dalam beleid tersebut, terdapat tiga keringanan yang diberikan kepada ketiga kategori yang disebutkan, yakni keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) & Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99%. 

Berikutnya, penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun sebesar 99%, relaksasi batas akhir waktu pembayaran iuran serta relaksasi pengenaan denda keterlambatan pembayaran iuran. Keringanan biaya serta penundaan denda ini akan berakhir 31 Januari 2021. 

"Iya benar sampai Januari saja," ujar Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) Irvansyah Utoh Banja kepada Kompas.com, Minggu (10/1/2021).

Baca Juga: Ini daftar lengkap calon direksi dan dewan pengawas BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek

Nah, berikut penjelasan lengkap mengenai relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan seperti yang dikutip dari situs resmi https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Penjelasan mengenai relaksasi iuran

Pemerintah melakukan penyesuaian iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pemberi kerja, peserta penerima upah, dan peserta bukan penerima upah tertentu, selama bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga: Cara BP Jamsostek menumbuhkan dana kelolaan yang nilainya ratusan triliun

Tujuannya relaksasi

1. Mengedepankan perlindungan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta

2. Meringankan beban pemberi kerja & peserta serta menjaga kesinambungan program perlindungan

3. Mendukung upaya pemulihan perekonomian & kelangsungan usaha

Masa relaksasi

Berlaku selama 6 bulan sejak iuran Agustus 2020 hingga Januari 2021.

Jenis relaksasi

- Keringanan Iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) & Jaminan Kematian (JKM) Sebesar 99%

Perusahaan hanya membayar 1% iuran JKK & JKM selama masa relaksasi iuran dan diberikan langsung / otomatis tanpa pengajuan jika telah memenuhi persyaratan.

- Penundaan Sebagian Iuran Jaminan Pensiun Sebesar 99%

1% iuran dibayar setiap bulan paling lambat tanggal 30 bulan berikutnya. Sisa iuran Jaminan Pensiun 99% yang ditunda akan dibayarkan sekaligus atau bertahap dimulai paling lambat tanggal 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat tanggal 15 April 2022.

Baca Juga: ​Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan lewat SMS, aplikasi, dan website

- Relaksasi Batas Akhir Waktu Pembayaran Iuran

Dari tanggal 15 bulan berikutnya menjadi tanggal 30 di bulan berikutnya. Jika tanggal 30 jatuh pada hari libur maka dibayar pada hari kerja sebelum tanggal 30.

- Relaksasi Pengenaan Denda Keterlambatan Pembayaran Iuran

Penurunan denda dari 2% menjadi 0,5% untuk semua program, serta menghapus denda atas penundaan iuran Jaminan Pensiun sampai jangka waktu pembayaran cicilan berakhir pada tanggal 15 April 2022.

Baca Juga: Menaker: Realisasi penyaluran BSU sudah capai Rp 27,96 triliun

Syarat relaksasi

Penerima Upah

1. Peserta eksisting melunasi pembayaran iuran sampai dengan bulan iuran JULI 2020.
2. Peserta baru (mendaftar pada masa relaksasi), cukup membayar penuh 2 bulan pertama dan selanjutnya 1% selama masa relaksasi.

Bukan Penerima Upah

Peserta Aktif

A. 2 Program (JKK dan JKM)

- Melunasi iuran JKK dan JKM sampai dengan Juli 2020.
- Cukup membayar 1% selama periode relaksasi.

Baca Juga: Wah, iuran peserta Asabri sudah naik sejak Oktober 2020

B. 3 Program (JKK, JHT dan JKM)

- Melunasi iuran JKK dan JKM sampai dengan Juli 2020.
- Cukup membayar 1% selama periode relaksasi.
- Peserta BPU yang mengikuti JHT dapat menabung dengan memilih iuran 1/3/6/12 bulan.

Peserta Baru

A. 2 Program (JKK dan JKM)

- Membayar iuran penuh untuk 2 bulan pertama.
- Cukup membayar 1% selama periode relaksasi.

Baca Juga: Menaker minta pekerja yang belum terima BSU termin kedua bersabar

B. 3 Program (JKK, JHT dan JKM)

- Membayar iuran penuh untuk 2 bulan pertama.
- Cukup membayar 1% selama periode relaksasi.
- Peserta BPU yang mengikuti JHT dapat menabung dengan memilih iuran 1/3/6/12 bulan.

Jasa Konstruksi

1. Proyek eksisting cukup membayar 1% dari sisa tagihan iuran
2. Peserta baru (mendaftar pada masa relaksasi), cukup membayar penuh termin 1 (50% dari penetapan iuran) dan selanjutnya dibayarkan secara sekaligus 1% untuk termin selanjutnya

 (Note: ketentuan termin sesuai Permenaker No. 44 Tahun 2015 yaitu 3 Termin: 50%,25%,25%)

Selanjutnya: BPJS Ketenagakerjaan: Ahli waris korban Sriwijaya Air dapat santunan 48 kali upah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×