Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) merelaksasi denda kepabeanan bagi para eksportir dan importir. Kebijakan tersebut mulai efektif per tanggal 15 Juli lalu seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menambah penjenjangan sanksi dari sebelumnya hanya lima menjadi 10 jenjang sanksi dengan ketentuan yang diperingan.
Baca Juga: Kemkeu resmi merelaksasi sanksi denda kepabeanan
Ekonom Universitas Indonesia, Fithra Faisal Hastiadi, menilai, relaksasi aturan sanksi denda ini memang diperlukan. “Dendanya cenderung membebani eksportir dan importir karena biasanya kesalahan kurang bayar lebih disebabkan oleh persoalan administrasi, tenggat waktu, dan beberapa karena kondisi arus kas perusahaan,” ujar Fithra, Rabu (17/7).
Dengan adanya relaksasi denda ini, Fithra mengatakan, eksportir atau importir yang selama ini kesulitan arus kas bisa lebih terbantu. Secara lebih luas, relaksasi denda bisa turut mendorong iklim industri berorientasi ekspor maupun industri impor produktif di dalam negeri.
Baca Juga: Siap-siap bagi eksportir yang langgar ketentuan DHE kena sanksi, ini besarannya
“Kelihatannya pemerintah memprioritaskan upaya menggenjot ekspor, dengan memberikan insentif dalam bentuk relaksasi denda ini. Begitu juga dengan impor yang ditujukan untuk barang-barang produktif,” tutur Fithra.
Melihat potensi penerimaan pajak yang mustahil mencapai target tahun ini, Fithra mengatakan, pemerintah sudah seharusnya berupaya mendorong aktivitas transaksi ekonomi di bidang perdagangan internasional.
Baca Juga: Kurangi penyelundupan, Bea Cukai mengatur lalu lintas barang di daerah perbatasan
Dengan begitu, aktivitas ekspor dan impor dapat menopang pertumbuhan ekonomi dan memperbaiki neraca perdagangan secara keseluruhan.
Badan Pusat Statistik (BPS) belum lama merilis, nilai ekspor Juni 2019 sebesar US$ 11,78 miliar. Angka tersebut menunjukkan penurunan 20,6 % dari bulan sebelumnya. Dan angka tersebut turun 8,96% secara tahunan (yoy).
Sementara itu nilai impor pada bulan Juni 2019 sebesar US$ 11,58 miliar dollar AS. Angka tersebut turun 20,70% dari bulan sebelumnya dan naik 2,80% dibanding Juni 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News