Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) merelaksasi denda kepabeanan bagi para eksportir dan importir. Kebijakan tersebut mulai efektif per tanggal 15 Juli lalu seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.
Sebelumnya kebijakan relaksasi denda tersebut diamanatkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2019 yang merupakan Perubahan atas PP No.28/2008 terkait Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. Dalam beleid tersebut, pemerintah menambah penjenjangan sanksi dari sebelumnya hanya lima menjadi 10 jenjang sanksi dengan ketentuan yang diperingan.
Pada peraturan sebelumnya, pemerintah mengenakan sanksi administrasi berupa denda terhadap kekurangan bayar bea masuk atau bea keluar dengan lima jenjang ketentuan.
Pertama, kurang bayar sampai dengan 25% dikenakan denda sebesar 100% dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar.
Kedua, kurang bayar 25%-50% dari bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar, dikenakan denda sebesar 200%. Ketiga, di atas 50%-75% dikenai denda sebesar 400%. Keempat, di atas 75%-100% dikenai denda sebesar 700%. Kelima, di atas 100% dikenai denda 1000% dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Deni Surjantoro menjelaskan, pada PP 39/2019, pemerintah memberikan kelonggaran dengan menambah jenjang sanksi.
Selain menambah menjadi 10 jenjang sanksi, jenjang pertama denda dikenakan terhadap kurang bayar sebesar sampai dengan 50% dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar dengan denda sebesar 100%.
Selanjutnya, lapisan kedua, kurang bayar 50%-100% dikenakan denda sebesar 125%. di atas 100%-150% denda 150%, di atas 150%-200% dikenakan denda 175%, dan di atas 200%-250% dikenakan denda 200%.
Lalu, bagi para eksportir maupun importir yang kurang bayar di atas 250%-300% dikenai denda sebesar 225%, di atas 300%-350% dikenai denda 250%, di atas 350%-400% dikenai denda 300%, lebih dari 400%-450% dikenai denda sebesar 600%.
Jenjang yang terakhir, kurang bayar di atas 450% dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar, dikenakan denda sebesar 1.000%.
“Jadi sekarang pelanggaran kurang bayar di atas 450% yang dapat dikenakan denda sebesar 1.000%. Kalau dulu kan, kurang bayar di atas 100% saja sudah kena denda yang besar sekali,” kata Deni kepada Kontan.co.id, Selasa (16/7).
Relaksasi ini, lanjutnya, dirumuskan tanpa mengabaikan efek jera. Hanya saja, DJBC memang menerima masukan dari pelaku usaha eksportir dan importir mengenai terlalu beratnya beban sanksi denda sebelumnya terhadap kurang bayar akibat jenjang sanksi yang terlalu sempit.
Oleh karena itu, DJBC melonggarkan ketentuan denda agar para eksportir dan importir yang melakukan kesalahan kecil tidak langsung menanggung beban denda besar yang berujung menekan usaha.
“Jadi untuk kesalahan yang sifatnya honestly mistake, yang tidak begitu besar, tidak langsung kena denda yang begitu berat 1.000%,” tandas Deny.
Meski melonggar, Deni berharap ketentuan denda yang baru ini justru dapat semakin meningkatkan kepatuhan eksportir dan importir dalam memenuhi pembayaran kepabeanan.
Namun di sisi lain, DJBC memberi kepastian hukum dan kompensasi agar aturan sanksi administrasi tidak menjadi beban bagi keberlangsungan usaha para eksportir dan importir di dalam negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News