kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rekening nasabah diintip, Kantor Pajak harus jamin privasi masyarakat terjaga


Kamis, 28 November 2019 / 17:23 WIB
Rekening nasabah diintip, Kantor Pajak harus jamin privasi masyarakat terjaga
ILUSTRASI. Nasabah bertansaksi menggunakan mesin ATM di salah satu perkantoran di Jakarta, Jumat (22/11).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kantor pajak kini bisa langsung mengakses data informasi rekening di atas Rp 1 miliar. Wewenang inilah yang dimanfaatkan otoritas pajak untuk memperluas basis Wajib Pajak (WP).   

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, ketentuan tersebut tidak melanggar hukum perpajakan di Indonesia, privasi pemilik rekening  terjamin. Dalam hal ini DJP tidak bisa mengakses mutasi rekening nasabah terkait. 

Baca Juga: Kantongi data rekening nasabah, kantor pajak perluas basis wajib pajak

Prastowo mengamati dalam proses pemeriksaan rekening, otoritas perpajakan hanya mencocokan dan merekonsiliasi saldo tertuang dengan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kriteria pemeriksaan juga sudah jelas, sehingga lebih tepat sasaran.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan, DJP menjelaskan pemeriksaan berdasarkan penyusunan peta kepatuhan dan daftar sasaran prioritas penggalian potensi pada masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Selain itu, membentuk komite perencanaan pemeriksaan yang bertugas untuk melakukan pembahasan dan penentuan WP yang akan dilakukan pemeriksaan melalui kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. Komite perencanaan pemeriksaan berada di tingkat kantor pajak pusat, dan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP. 

DJP juga mengatur tunggakan pemeriksaan harus diminimalisasi sehingga pemeriksa pajak dapat optimal untuk mengerjakan pemeriksaan pada tahun berjalan. Untuk itu, pemeriksaan harus diselesaikan sesuai dengan jangka waktu pemeriksaan. 

Baca Juga: Ditjen Pajak telisik data nasabah bank bersaldo Rp 1 miliar ke atas, ada apa?

Pemeriksaan dianggap selesai apabila Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) telah selesai dilaksanakan dan telah dibuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau LHP Sumir.

“Standarisasi pemeriksaan sudah jelas ada pemetaannya jadi pemeriksa pajak seharusnya efekti dan tidak sampai berulang kali memeriksa tanpa dasar yang jelas,” kata Prastowo kepada Kontan.co.id, Kamis (28/11). 

Di sisi lain, DJP mengonfirmasi ada rekening yang memang sudah patuh dan sinkron dengan SPT Tahun. Namun, yang belum masuk kes sistem, akan menjadi upaya ekstensifikasi penerimaan pajak.

Prastowo menilai, potensi dari esktensifikasi wajib pajak baru cukup besar. Sebab, orang yang belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih banyak. Begitu pun dengan pengusaha yang belum tergolong Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Baca Juga: Sri Mulyani persilakan artis pamer saldo rekening, asalkan....

CITA menganggap untuk bisa merangkul wajib pajak baru, kantor pajak perlu melakukan pendekatan persuasif. Sehingga menimbulkan rasa nyaman untuk tertib pajak. “Sehingga sinyal yang ditangkap masyarakat, dari pada diperiksa mendingan saya patu,” ujar Prastowo. 

Prastowo mempresiksi bila upaya ekstensifikasi ini berjalan mulus tingkat kepatuhan pajak bisa berada di level 80% atau lebih tinggi dari posisi saat ini sebesar 72%.

Baca Juga: Cocokkan data SPT, Ditjen Pajak sisir nasabah bank bersaldo Rp 1 miliar lebih

Payung hukum atas akses data rekening tersebut berasal dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Kemudian diturunkan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/03 tahun 2018, Peraturan Dirjen Nomor 04/PJ/2018, dan Surat Edaran (SE)-16/PJ/2017.

Sehingga, dengan dikeluarkannya Peraturan Dirjen Nomor 04/PJ/2018, dan Surat Edaran (SE)-16/PJ/2017 otoritas pajak dapat secara otomatis menerima saldo rekening keuangan dan dapat melakukan permintaan IBK langsung ke bank. 

Baca Juga: PPATK akan berkoordinasi dengan perbankan untuk menyelidiki rekening artis

Padahal sebelumnya, otoritas pajak perlu meminta persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selanjutnya, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) mengirimkan laporan paling lama empat bulan setelah akhir tahun kalender.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×