kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.975.000   59.000   3,08%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Rekening nasabah diintip, Kantor Pajak harus jamin privasi masyarakat terjaga


Kamis, 28 November 2019 / 17:23 WIB
Rekening nasabah diintip, Kantor Pajak harus jamin privasi masyarakat terjaga
ILUSTRASI. Nasabah bertansaksi menggunakan mesin ATM di salah satu perkantoran di Jakarta, Jumat (22/11).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

CITA menganggap untuk bisa merangkul wajib pajak baru, kantor pajak perlu melakukan pendekatan persuasif. Sehingga menimbulkan rasa nyaman untuk tertib pajak. “Sehingga sinyal yang ditangkap masyarakat, dari pada diperiksa mendingan saya patu,” ujar Prastowo. 

Prastowo mempresiksi bila upaya ekstensifikasi ini berjalan mulus tingkat kepatuhan pajak bisa berada di level 80% atau lebih tinggi dari posisi saat ini sebesar 72%.

Baca Juga: Cocokkan data SPT, Ditjen Pajak sisir nasabah bank bersaldo Rp 1 miliar lebih

Payung hukum atas akses data rekening tersebut berasal dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Kemudian diturunkan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/03 tahun 2018, Peraturan Dirjen Nomor 04/PJ/2018, dan Surat Edaran (SE)-16/PJ/2017.

Sehingga, dengan dikeluarkannya Peraturan Dirjen Nomor 04/PJ/2018, dan Surat Edaran (SE)-16/PJ/2017 otoritas pajak dapat secara otomatis menerima saldo rekening keuangan dan dapat melakukan permintaan IBK langsung ke bank. 

Baca Juga: PPATK akan berkoordinasi dengan perbankan untuk menyelidiki rekening artis

Padahal sebelumnya, otoritas pajak perlu meminta persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selanjutnya, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) mengirimkan laporan paling lama empat bulan setelah akhir tahun kalender.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×