kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Rekening nasabah diintip, Kantor Pajak harus jamin privasi masyarakat terjaga


Kamis, 28 November 2019 / 17:23 WIB
Rekening nasabah diintip, Kantor Pajak harus jamin privasi masyarakat terjaga
ILUSTRASI. Nasabah bertansaksi menggunakan mesin ATM di salah satu perkantoran di Jakarta, Jumat (22/11).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

CITA menganggap untuk bisa merangkul wajib pajak baru, kantor pajak perlu melakukan pendekatan persuasif. Sehingga menimbulkan rasa nyaman untuk tertib pajak. “Sehingga sinyal yang ditangkap masyarakat, dari pada diperiksa mendingan saya patu,” ujar Prastowo. 

Prastowo mempresiksi bila upaya ekstensifikasi ini berjalan mulus tingkat kepatuhan pajak bisa berada di level 80% atau lebih tinggi dari posisi saat ini sebesar 72%.

Baca Juga: Cocokkan data SPT, Ditjen Pajak sisir nasabah bank bersaldo Rp 1 miliar lebih

Payung hukum atas akses data rekening tersebut berasal dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Kemudian diturunkan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/03 tahun 2018, Peraturan Dirjen Nomor 04/PJ/2018, dan Surat Edaran (SE)-16/PJ/2017.

Sehingga, dengan dikeluarkannya Peraturan Dirjen Nomor 04/PJ/2018, dan Surat Edaran (SE)-16/PJ/2017 otoritas pajak dapat secara otomatis menerima saldo rekening keuangan dan dapat melakukan permintaan IBK langsung ke bank. 

Baca Juga: PPATK akan berkoordinasi dengan perbankan untuk menyelidiki rekening artis

Padahal sebelumnya, otoritas pajak perlu meminta persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selanjutnya, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) mengirimkan laporan paling lama empat bulan setelah akhir tahun kalender.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×