kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kantongi data rekening nasabah, kantor pajak perluas basis wajib pajak


Kamis, 28 November 2019 / 15:38 WIB
Kantongi data rekening nasabah, kantor pajak perluas basis wajib pajak
ILUSTRASI. Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran, Jakarta, Selasa (25/6/2019). Kantongi data rekening nasabah, kantor pajak perluas basis wajib pajak


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor pajak kini bisa langsung mengakses data informasi rekening perbankan. Wewenang inilah yang dimanfaatkan otoritas pajak untuk memperluas basis wajib pajak.

Payung hukum atas akses data rekening tersebut berasal dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Kemudian diturunkan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/03 tahun 2018, Peraturan Dirjen Nomor 04/PJ/2018, dan Surat Edaran (SE)-16/PJ/2017.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan aturan itu merupakan turunan pasca pemutihan pajak atau tax amnesty.  Sehingga, harapannya tidak ada lagi pihak yang merasa takut atau menghindar dari pajak.

Baca Juga: Sri Mulyani persilakan artis pamer saldo rekening, asalkan....

Dengan dikeluarkannya Peraturan Dirjen Nomor 04/PJ/2018, dan Surat Edaran (SE)-16/PJ/2017, otoritas pajak dapat secara otomatis menerima saldo rekening keuangan dan dapat mengajukan permintaan informasi, bukti, dan atau keterangan (IBK) langsung ke bank.

Padahal sebelumnya, otoritas pajak perlu meminta persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selanjutnya, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) mengirimkan laporan paling lama empat bulan setelah akhir tahun kalender.

Dengan begitu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa memiliki data dan informasi rekening keuangan orang pribadi dengan saldo minimal Rp 1 miliar. Sementara untuk rekening perusahaan tidak terdapat batasan saldo. DJP menerima data rekening pertama kali pada bulan April 2018 untuk saldo rekening keuangan 31 Desember 2017.

Baca Juga: Cocokkan data SPT, Ditjen Pajak sisir nasabah bank bersaldo Rp 1 miliar lebih

Bentuk satgas

Aturan mainnya, saat otoritas pajak menerima data rekening pihak terkait akan dianalisa dan dicocokan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Bila sudah valid maka pemilik rekening tidak akan ditindak lanjut. Sebab, saldo Rp 1 miliar OP bisa jadi berasal dari akumulasi tahun sebelum diterimanya data rekening.

“Saldo akhir bisa dari tahun-tahun sebelumnya. Kami betul-betul berkoordinasi harus dapat meyakini data tersebut solid,” kata Suryo saat wawancara eksklusif dengan Kontan.co.id di kantornya, Rabu (27/11).



TERBARU

[X]
×