Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi
Menurutnya, cara penyidikan seperti ini diklaim merugikan ribuan nasabah Wanaartha Life yang tidak terkait kasus Jiwasraya. Terlihat, bagaimana penyidik menjalankan politik lip service dengan menyatakan, bahwa pihak yang dirugikan terhadap pemblokiran rekening segera menghubungi Kejaksaan untuk memisahkan rekening terkait Jiwasraya atau tidak.
Wanaartha Life juga telah menyampaikan data yang diminta penyidik maupun OJK. Namun, pihak berwajib tetap menyita dan memblokir rekening yang berisikan aset nasabah yang kini harus berjuang untuk diambil lagi melalui permohonan keberatan ke pengadilan sebagai pihak ketiga yang dirugikan.
Sebagaimana Pasal 19 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 mengatur bahwa pengembalian alat bukti yang bukan kepunyaan terdakwa yakni dalam hal ini pihak ketiga. Sementara, Pasal 46 KUHAP yang mengharuskan hakim memperhatikan segi kemanusiaan, dengan mengutamakan pengembalian benda yang menjadi sumber kehilangan.
Baca Juga: Jiwasraya hingga Asabri Bermasalah, Reformasi Industri Keuangan Non-Bank Kian Urgen
“Bahwa kemudian diketahui perilaku penyidik dan OJK sebagai sandiwara untuk menutupi ketidakmampuannya memisahkan antara barang yang ada kaitannya dengan perkara dan yang tidak ada kaitannya dengan perkara,” terangnya.
Ia memperkirakan terdapat informasi yang simpang siur dari penyidik maupun OJK mengenai jumlah rekening yang diblokir. Sebelumnya, Direktur Penyidik bilang semua rekening yang diblokir telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum sebagai barang bukti.
Sebaliknya, Jampidsus menyatakan banyak rekening yang sudah dilepas dan tidak terkait dengan perkara. Sedangkan informasi dari Direktur Utama maupun Direktur Keuangan Wanaartha Life menyatakan seluruh rekening efek disita dan tidak ada satupun yang dilepas.
“Mereka mengaku tidak bisa melakukan transaksi apapun bahkan sudah tidak melakukan kewajiban pembayarannya sebagaimana disebut di atas,” tambahnya.
Dalam hal ini, diharapkan Jaksa Agung perlu membentuk tim pengawas untuk menelusuri kesimpangsiuran proses penyidikan yang kini tertutup berita Covid-19. Juga diperlukan keterlibatan KPK untuk mensupervisi perkara baik penyidikan yang sudah berjalan maupun rekening yang sudah dibuka.
Diharapkan, proses penyidikan menjadi terbuka sebagaimana dikatakan oleh Jaksa Agung kepada pemohon demi menghilangkan aroma tak sedap dalam proses penyidikan. Keterbukaan tersebut diperlukan untuk memastikan adanya rekening yang diperlakukan istimewa oleh Kejaksaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News