Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wanaartha Life mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas pemblokiran rekening nasabah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemblokiran rekening tersebut dikaitkan dengan dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya.
Merujuk berkas perkara nomor 46/Pid.Pra/2020/PN JKT. SEL, menyebutkan bahwa pihak termohon adalah Kejagung seperti Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) dan Penyidik Jaksa Agung Muda Tipidsus. Sementara pemohon adalah Wanaartha Life.
Adapun jadwal sidang praperadilan perdana digelar pada Jumat (8/6) dan bersifat terbuka. Dari situ, pengadilan menunjuk Mery Taat Anggarasih sebagai Hakim Tunggal, Dewi Resmiati menjadi Panitera Pengganti serta Dini Febryanty sebagai Jurusita.
Baca Juga: Rekening disita Kejagung, nasabah Wanaartha Life ajukan keberatan ke pengadilan
Terkait pengajuan gugatan praperadilan tersebut, Wanaartha Life belum mau terbuka. Baik Presiden Direktur Wanaartha Life Yanes Y. Matulatuwa dan Direktur Keuangan dan Investasi Wanaartha Life Daniel Halim belum mau menjawab ketika dihubungi Kontan.co.id.
Selain itu, mereka juga belum mau memberikan tanggapan terkait pengajuan keberatan nasabah Wanaartha Life, Anita Lie terhadap penyidikan Kejagung karena telah memblokir rekening para nasabah hingga saat ini. Dia akhirnya mengajukan keberatan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Anita Lie, Palmer Situmorang mengatakan, dengan pengajuan keberatan tersebut diharapkan kejaksaan segera membuka rekening kliennya dan nasabah Wanaartha Life. Sebab, rekening tersebut berisikan uang diperlukan para nasabah untuk memenuhi kehidupannya sehari-hari.
“Ada yang memanfaatkan uang polis asuransi itu biaya cuci darah serta sebagai pendapatan yang diterima mereka setiap bulannya. Karena sudah diblokir Kejagung, Wanaartha Life tidak bisa bayarkan lagi manfaat polis ke nasabah,” jelas Palmer kepada Kontan.co.id, Jumat (29/5).
Maka itu, rekening efek sebagai barang bukti milik pihak ketiga seharusnya tidak disita Kejaksaan karena dianggap merugikan nasabah yang sudah tidak lagi mendapatkan manfaat polis per bulan dari Wanaartha Life.
“Lebih menyedihkan lagi, penyitaan tersebut menyimpang dari prinsip kemanusiaan terhadap premi asuransi yang jatuh tempo ternyata tidak dibayarkan karena ada penyitaan dan pemblokiran sebagai surat Wanaartha Life dengan nomor 019/DOD/WAL/II/2020 tanggal 12 Febuari 2020 perihal Pemberitahuan Kepada Pemegang Polis,” tambahnya.
Menurutnya, cara penyidikan seperti ini diklaim merugikan ribuan nasabah Wanaartha Life yang tidak terkait kasus Jiwasraya. Terlihat, bagaimana penyidik menjalankan politik lip service dengan menyatakan, bahwa pihak yang dirugikan terhadap pemblokiran rekening segera menghubungi Kejaksaan untuk memisahkan rekening terkait Jiwasraya atau tidak.
Wanaartha Life juga telah menyampaikan data yang diminta penyidik maupun OJK. Namun, pihak berwajib tetap menyita dan memblokir rekening yang berisikan aset nasabah yang kini harus berjuang untuk diambil lagi melalui permohonan keberatan ke pengadilan sebagai pihak ketiga yang dirugikan.
Sebagaimana Pasal 19 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 mengatur bahwa pengembalian alat bukti yang bukan kepunyaan terdakwa yakni dalam hal ini pihak ketiga. Sementara, Pasal 46 KUHAP yang mengharuskan hakim memperhatikan segi kemanusiaan, dengan mengutamakan pengembalian benda yang menjadi sumber kehilangan.
Baca Juga: Jiwasraya hingga Asabri Bermasalah, Reformasi Industri Keuangan Non-Bank Kian Urgen
“Bahwa kemudian diketahui perilaku penyidik dan OJK sebagai sandiwara untuk menutupi ketidakmampuannya memisahkan antara barang yang ada kaitannya dengan perkara dan yang tidak ada kaitannya dengan perkara,” terangnya.
Ia memperkirakan terdapat informasi yang simpang siur dari penyidik maupun OJK mengenai jumlah rekening yang diblokir. Sebelumnya, Direktur Penyidik bilang semua rekening yang diblokir telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum sebagai barang bukti.
Sebaliknya, Jampidsus menyatakan banyak rekening yang sudah dilepas dan tidak terkait dengan perkara. Sedangkan informasi dari Direktur Utama maupun Direktur Keuangan Wanaartha Life menyatakan seluruh rekening efek disita dan tidak ada satupun yang dilepas.
“Mereka mengaku tidak bisa melakukan transaksi apapun bahkan sudah tidak melakukan kewajiban pembayarannya sebagaimana disebut di atas,” tambahnya.
Dalam hal ini, diharapkan Jaksa Agung perlu membentuk tim pengawas untuk menelusuri kesimpangsiuran proses penyidikan yang kini tertutup berita Covid-19. Juga diperlukan keterlibatan KPK untuk mensupervisi perkara baik penyidikan yang sudah berjalan maupun rekening yang sudah dibuka.
Diharapkan, proses penyidikan menjadi terbuka sebagaimana dikatakan oleh Jaksa Agung kepada pemohon demi menghilangkan aroma tak sedap dalam proses penyidikan. Keterbukaan tersebut diperlukan untuk memastikan adanya rekening yang diperlakukan istimewa oleh Kejaksaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News