Reporter: Leni Wandira | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Bambang Ekajaya berharap agar kebijakan iuran dana Tapera bagi pekerja kantoran maupun mandiri dapat meningkatkan daya beli masyarakat terhadap perumahan sekaligus mendorong pertumbuhan industri properti.
"Tapera lebih merupakan tabungan masyarakat untuk membeli rumah. Tentu ini diharapkan menjadi salah satu booster untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam membeli rumah," kata Bambang saat dikonfirmasi oleh Kontan, Rabu (29/5).
Namun, ia juga menegaskan bahwa pemerintah harus memberikan edukasi terkait skema dan roadmap kepada masyarakat mengenai kebijakan baru tersebut.
"Hanya saja perlu sosialisasi terlebih dahulu. Terkait bentuk dan cara kerjanya. Lalu, bagaimana Tapera berfungsi untuk pembelian rumah bagi masyarakat yang ingin membeli rumah. Serta untuk masyarakat yang sudah punya rumah dan bagaimana benefit untuk mereka," tambahnya.
Baca Juga: Ada Iuran Tapera, Akankah Meningkatkan Penyaluran KPR Subsidi?
Apalagi, kata dia, masih perlu adanya transisi dari pemerintahan lama ke pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Prabowo-Gibran.
"Apalagi saat ini bisa dianggap transisi ke pemerintahan yang baru. Apalagi ada kemungkinan next government punya kementerian atau badan yang khusus menangani perumahan," ujarnya.
Terakhir, Bambang berharap agar pemerintah bisa segera mensosialisasikan dan mendiskusikan kebijakan iuran dana Tapera untuk merumuskan solusi terbaik bagi alternatif penyedia perumahan rakyat yang mumpuni.
"Jadi bisa juga konsep Tapera bisa disosialisasikan agar bisa didiskusikan dan merumuskan solusi yang terbaik untuk menjadikan Tapera sebagai salah satu alternatif penyedia perumahan rakyat yang mumpuni," pungkasnya.
Baca Juga: Soal Kebijakan Tapera, Begini Respons Pengembang Properti Agung Podomoro (APLN)
Sebagai tambahan, pemerintah pada 20 Mei 2024 telah menerbitkan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Beleid tersebut mengatur bahwa pemotongan gaji pekerja, karyawan swasta, dan pekerja mandiri adalah sebesar 3% per bulan. Iuran peserta Tapera itu dibayarkan dengan perincian 0,5% oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung pekerja.
Khusus untuk pekerja mandiri, maka iuran dibayarkan secara mandiri. Pendaftaran kepesertaan termasuk pemotongan gaji pekerja wajib dilakukan paling lambat tahun 2027.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News