CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

REI nilai penyerapan dana FLPP masih rendah


Selasa, 26 Juli 2011 / 15:52 WIB
REI nilai penyerapan dana FLPP masih rendah
ILUSTRASI. Calon presiden dari Partai Demokrat dan mantan Wakil Presiden Joe Biden berbicara dalam kampanye dikhususkan untuk pembukaan kembali ekonomi AS ditengah pandemi virus corona (COVID-19) di Philadelphia, Pennsylvania, Amerika Serikat, Kamis (11/6/2020).


Reporter: Dani Prasetya | Editor: Edy Can

JAKARTA. Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Setyo Maharso mengatakan, realisasi pembiayaan perumahaan melalui fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) di luar Jawa masih rendah. Dia mengatakan, banyak masyarakat yang lebih memilih kredit pemilikan rumah (KPR).

Dia mencontohkan seperti di Balikpapan. Menurutnya, baru ada 55 unit rumah yang memakai dana FLPP. Secara nasional hingga Juni lalu, dia mengatakan, dana FLPP baru dipakai untuk 40.292 unit.

FLPP merupakan kebijakan pengganti subsidi perumahan untuk melunasi uang muka KPR atau selisih tingkat suku bunga Bank Indonesia (BI Rate) dengan suku bunga kredit yang ditawarkan perbankan.

Setyo mengatakan, penyerapan FLPP yang rendah di luar Jawa lantaran penghasilan masyarakat tinggi terutama di daerah perminyakan dan pertambangan. "Tapi bukan berarti tidak ada yang berpenghasilan rendah," katanya.

Karena itu, REI bersama Kementerian Perumahan Rakyat dan pihak lainnya aktif mensosialisasikan penerapan FLPP itu di berbagai daerah seperti Balikpapan, Palembang, Manado serta Denpasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×