kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Kemenpera minta bank tidak salah target FLPP


Jumat, 06 Mei 2011 / 21:08 WIB
ILUSTRASI. Resep pangsit goreng Le Gino


Reporter: Dani Prasetya | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) meminta bank agar tidak salah target dalam menyalurkan dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).

"FLPP ini syaratnya NPWP (nomor pokok wajib pajak) dan SPT (surat pemberitahuan tahunan). Seharusnya tidak bisa dipalsukan. Jadi jangan sampai salah sasaran," ungkap Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa, Jumat (6/5).

Verifikasi objek penerima subsidi angsuran kredit pemilikan rumah (KPR) melalui sistem FLPP itu dilakukan oleh bank. Prosedur tersebut jauh lebih mudah ketimbang sistem subsidi cara konvensional karena harus mendapatkan verifikasi dari pihak bank dan kementerian.

Namun, verifikasi tunggal itu juga mengharuskan bank lebih teliti dalam menyeleksi pihak-pihak yang layak menjadi calon debitur. Seleksi itu, kata dia, paling krusial ketika menentukan lolos tidaknya para calon debitur berdasarkan standar penghasilan Rp1,5 juta-Rp2,5 juta."Jangan sampai ada kasus harusnya calon debitur berpenghasilan Rp 3 juta, tapi ditulis Rp 2 juta. Itu seharusnya tidak masuk verifikasi," jelasnya.

Sebagai informasi, FLPP diatur pada Permenpera No.14 tahun 2010 tentang pengadaan perumahan melalui kredit atau pembiayaan pemilikan rumah sejahtera dengan dukungan bantuan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan, serta Permenpera No.15 tahun 2010 tentang petunjuk pelaksanaan pengadaan perumahan melalui kredit atau pembiayaan pemilikan rumah sejahtera dengan dukungan bantuan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan.

Dengan ditandatanganinya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No185/PMK.05/2010 tertanggal 15 Oktober 2010 tentang tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pembiayaan Perumahan maka kebijakan FLPP secara resmi operasional.

Pada sisi suplai, pemerintah melalui PMK No31/PMK.03/2011 telah menaikkan batas maksimum harga rumah sejahtera yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) yaitu dari Rp 55 juta menjadi Rp 70 juta. Kebijakan yang mulai berlaku sejak 28 Februari 2011 diharapkan dapat meningkatkan suplai rumah sejahtera.

Dana FLPP yang telah terakumulasi dari 2010 hingga 2011 mencapai Rp 6,25 triliun dengan target untuk mendukung sasaran penerbitan KPR tahun 2011 sebanyak 134 ribu rumah sejahtera dan 50 ribu unit rumah murah. Hingga saat ini, FLPP telah memfasilitasi 22.180 unit rumah sejahtera dengan nilai Rp 680,8 miliar. Pada saat ini pun sedang diproses pencairan dana FLPP hingga 6 Maret 2011 sebesar Rp 465 miliar untuk KPR sejahtera sebanyak 14.495 unit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×