kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Menpera gaet delapan BPD salurkan pembiayaan murah untuk perumahan


Rabu, 04 Mei 2011 / 19:26 WIB
ILUSTRASI. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tergelincir 0,09% menjadi 5.110,19 pada Rabu (22/7). IHSG tertekan beberapa saham big cap yang melemah harganya.


Reporter: Dani Prasetya | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Kementerian Perumahan Rakyat menggaet delapan bank pembangunan daerah (BPD) untuk menyalurkan dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) di daerahnya masing-masing.

Penandatanganan nota kesepahaman itu ditandatangani oleh Direktur Utama PT BPD Nusa Tenggara Timur, PT BPD Sumatera Utara, PT BPD Sumatera Utara Syariah, PT BPD Kalimantan Timur, PT BPD Papua, PT BPD Sumatera Selatan Bangka Belitung, PT BPD Riau Kepri Konvensional, dan PT BPD Riau Kepri Syariah.

"Kesepakatan ini dilakukan karena bank daerah lebih tahu wilayahnya. Masyarakat bisa langsung komplain ke bank jika ada masalah," ujar Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa, Rabu (4/5).

Sebagai catatan, BPD Papua berkomitmen menyalurkan dana sebesar Rp100 miliar untuk target pemenuhan rumah sejahtera sebanyak 1.000 unit dan BPD Nusa Tenggara Timur salurkan Rp 75 miliar ditambah subsidi dari pemda sebesar Rp 20 miliar untuk capai 1.000 unit melalui kerjasama dengan Real Estate Indonesia (REI) yang tersebar di tiga kabupaten.

Kebijakan FLPP diatur Permenpera No14 tahun 2010 tentang pengadaan perumahan melalui kredit atau pembiayaan pemilikan rumah sejahtera dengan dukungan bantuan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan, serta Permenpera No 15 tahun 2010 tentang petunjuk pelaksanaan pengadaan perumahan melalui kredit atau pembiayaan pemilikan rumah sejahtera dengan dukungan bantuan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan.

Dengan telah ditandatanganinya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No185/PMK.05/2010 tertanggal 15 Oktober 2010 tentang tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pembiayaan Perumahan maka kebijakan FLPP secara resmi beroperasi.

Pada sisi suplai, pemerintah melalui PMK No31/PMK.03/2011 telah menaikkan batas maksimum harga rumah sejahtera yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) yaitu dari Rp 55 juta menjadi Rp 70 juta. Kebijakan yang mulai berlaku sejak 28 Februari 2011 diharapkan dapat meningkatkan kinerja suplai rumah sejahtera.

Sebagai informasi, dana FLPP telah terakumulasi dari 2010 hingga 2011 mencapai Rp6,25 triliun dengan target untuk mendukung sasaran penerbitan KPR tahun 2011 sebanyak 134 ribu rumah sejahtera dan 50 ribu unit rumah murah. Hingga saat ini, FLPP telah memfasilitasi 22.180 unit rumah sejahtera dengan nilai Rp 680,8 miliar. Pada saat ini pun sedang diproses pencairan dana FLPP hingga 6 Maret 2011 sebesar Rp 465 miliar untuk KPR sejahtera sebanyak 14.495 unit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×