kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

REI minta ketentuan konversi dana hunian berimbang dipertimbangkan lagi


Senin, 23 November 2020 / 20:19 WIB
REI minta ketentuan konversi dana hunian berimbang dipertimbangkan lagi
ILUSTRASI. REI meminta ketentuan terkait dana konversi hunian berimbang di aturan turunan UU Cipta Kerja dipertimbangkan


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Real Estate Indonesia (REI) meminta ketentuan terkait dana konversi hunian berimbang di aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja dipertimbangkan kembali. Berdasarkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) aturan turunan Undang Undang tentang Cipta Kerja di sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) disebutkan untuk hunian berimbang yang tidak dapat dibangun dalam bentuk rumah tunggal atau rumah deret dapat dikonversikan ke dua hal.

Pertama, rumah sederhana dapat dikonversi menjadi rumah susun umum yang dibangun dalam satu hamparan yang sama. Kedua, dapat juga dikonversikan dalam bentuk dana untuk pembangunan rumah umum yang dikelola oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).

"Kalau bisa dikonversi dalam bentuk dana, jangan menuntut sebagai sesuatu kewajiban dengan nilai yang besar," ujar Ketua Umum REI Totok Lusida saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (23/11).

Baca Juga: Pengamat: Sektor properti kerap terbentur banyaknya perizinan

Totok bilang, pembangunan rumah sederhana dalam konteks hunian berimbang bisa menjadi keuntungan. Namun, hal itu bisa terwujud bila ada lahan yang disiapkan oleh pemerintah.

Sementara bila pemerintah tak dapat menyediakan lahan dan pengembang harus membayar dengan harga tinggi untuk konversi hunian berimbang, akan membuat pengembang rugi. Nantinya beban baru tersebut akan didistribusikan kepada konsumen akhir.

"Kalau end user (konsumen akhir) berat, investasi tidak bisa jalan," terang Totok.

Oleh karena itu REI meminta agar harga konversi dana tersebut dapat dipertimbangkan. Sehingga terdapat keseimbangan antara pengembang dengan konsumen nantinya.

Selanjutnya: Kementerian PUPR yakinkan BP3 percepat pembangunan rumah MBR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×