Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meyakinkan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) akan mempercepat pembangunan rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
BP3 telah diatur dalam Undang Undang nomor 11 tentang Cipta Kerja. Saat ini pemerintah tengah menyusun aturan turunan dari pembentukan BP3. "BP3 untuk membantu pemerintah dalam hal ini PUPR mempercepat pembangunan rumah MBR," ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (23/11).
Berdasarkan Rancangan Perpres BP3, BP3 memiliki sejumlah tugas. Antara lain adalah melakukan upaya percepatan pembangunan perumahan.
Baca Juga: Bisnis anak usaha solid, kinerja Lippo Karawaci dalam jangka panjang tetap positif
BP3 juga melaksanakan pengelolaan dana konversi dan pembangunan rumah sederhana serta pembangunan rumah susun sederhana. Berdasarkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang juga disusun bersamaan, dalam kewajiban hunian berimbang, pengembang bisa melakukan konversi dalam kewajiban pembangunan hunian berimbang. "Tugas khusus mengelola dana konversi dari hunian berimbang untuk membangun rumah MBR," terang Khalawi.
BP3 juga bertugas melakukan koordinasi dalam proses prizinan dan pemastian kelayakan hunian. Lembaga tersebut juga bertugas menyediakan lahan bagi perumahan.
Melaksanakan pengelolaan rumah susun umum dan khusus serta memfasilitasi penghunian, pengalihan, dan pemanfaatan. Selain rumah susun, BP3 juga bertugas melaksanakan pengalihan kepemilikan rumah umum.
Menyelenggarakan koordinasi operasional lintas sektor termasuk dalam penyediaan sarana, prasarana, dan utilitas umum. Serta melakukan pengembangan hubungan kerja sama di bidang rumah susun.
Selanjutnya: Bisnis properti belum tentu langsung tumbuh pasca BI pangkas suku bunga acuannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News