Reporter: Irma Yani | Editor: Edy Can
JAKARTA. Ketimbang belanja pemerintah pusat, realisasi dana transfer daerah lebih maksimal. Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan mencatatkan hingga saat ini realisasi dana transfer daerah sudah mencapai 90%.
Menurut Direktur Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Kementerian Keuangan, Pramudjo, dana alokasi umum (DAU), dana bagi hasil (DBH) pajak, dan dana alokasi khusus (DAK), tidak ada hambatan dalam pencairannya ke daerah. "Karena dana yang diberikan pemerintah pusat ke daerah memang tidak menghadapi hambatan dalam pencairannya atau transfernya," ujar Pramudjo tanpa menyebutkan rincian total dana yang sudah ditransfer ke daerah.
Lain lagi anggaran belanja bagi Kementerian Lembaga, lebih sulit diserap lantaran prosedur yang harus ditempuh lebih rumit. "Banyak yang diberi tanda bintang dan harus meminta persetujuan dewan dulu," kata Pramudjo.
Ia menambahkan, kondisi perekonomian nasional saat ini sangat baik sehingga berdampak positif bagi alokasi anggaran pemerintah pusat ke daerah. Salah satu indikatornya adalah meningkatnya dana alokasi ke daerah semisal DAU yang meningkat lima kali lipat dibandingkan alokasi pada tahun 2009.
Bahkan, alokasi DAU di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2011 direncanakan lebih besar 30% dibanding tahun sebelumnya. "Di APBN 2010 hanya Rp 1,96 triliun, kalau di 2011 mencapai Rp 2,25 triliun. Ini indikasi perekonomian kita baik," kata Pramudjo.
Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Lukita Dinarsyah Tuwo menimpali, pencairan dana transfer daerah yang lebih kencang ketimbang belanja instansi tidak serta merta mengindikasikan bahwa penyerapan anggaran di daerah jauh lebih cepat dibandingkan dengan penyerapan anggaran instansi pemerintah.
Sebab, transfer dana yang diberikan pemerintah pusat ke daerah hanya sebatas menggelontorkan dana. "Kalau ini kan sudah ada waktunya, tiap waktu tertentu pasti diberikan pusat ke daerah. Jadi ini tak serta merta mengidentifikasikan penyerapan," terangnya.
Dus, untuk melihat realisasi penyerapan anggaran di daerah masing-masing, maka harus dilihat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Jadi harus dilihat penyerapan di APBD masing-masing, karena kalau transfer daerah ini memang sudah otomatis diberikan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News