Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli
"Sementara kita asumsikan kalau di desa ngga bicara lebar (jalan). Tapi dari yang tidak ada jadi ada dari yang tidak bisa dilewati jadi bisa dilewati, termasuk jembatan kalau di desa macem-macem. Antar dusun kita temukan jembatan ada 2 meter ada 5 meter," ungkapnya.
Dalam bahan paparannya, pemanfaatan Dana Desa selama 2015-2023 digunakan untuk pembangunan 14.168 unit pasar desa, embung 6.427 unit. Kemudian, irigasi 573.060 unit dan penahan tanah 532.136 unit.
Kemudian pemanfaatan program dana desa juga digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Diantaranya untuk pembangunan MCK 513.175 unit, air bersih 1.670.434 unit, Posyandu 43.657 unit, sumur 86.581 unit dan lainnya.
Baca Juga: Percepatan Vaksinasi Covid-19, KF Lab & Klinik Gandeng TNI AD hingga Pelosok Negeri
Ia mengatakan, dana desa pada intinya bisa digunakan untuk apa saja di desa sepanjang dana tersebut ditujukan untuk pertumbuhan ekonomi dan peningkatan SDM di desa.
"Kita tidak pernah strict dana desa untuk apa, kita hanya mengatakan dana desa harus untuk ekonomi dan peningkatan SDM. Apapun boleh dilakukan dengan dana desa asal sebesar-besarnya punya signifikansi dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan SDM. Jadi ngga bener kalau Pemerintah pusat terlalu intervensi dengan dana desa, engga ngga ada itu," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News