Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli
Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah mengalokasikan dana senilai Rp 1,9 triliun untuk sekitar 78.740 tenaga kesehatan pusat yang anggarannya sudah dialokasikan pada Satker Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kementerian Kesehatan (BPPSDM Kemenkes).
Sementara itu, alokasi dana untuk tenaga medis daerah senilai Rp 3,70 triliun dialokasikan untuk sekitar 99.600 tenaga kesehatan. Menurut Andin, alokasi BOK tersebut didasarkan oleh pengajuan data dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan daerah ke Dinas Kesehatan (Dinkes) di masing-masing Pemda.
Setelah data tersebut diverikasi oleh Dinkes, maka selanjutnya akan disampaikan kepada Kemenkes untuk kemudian direkomendasikan ke Kemenkeu.
Baca Juga: Pemerintah sudah cairkan dana penanganan corona Rp 62,44 triliun
Di dalam hal ini, Kemenkeu kemudian terus meningkatkan koordinasi dengan Kemenkes untuk mempercepat pengajuan data dari Dinkes dan rekomendasi dari Kemenkes.
Adapun secara rinci, insentif yang diberikan bagi para tenaga medis yaitu, untuk dokter spesialis maksimal Rp 15 juta/bulan, dokter umum atau dokter gigi maksimal Rp 10 juta/bulan, perawat maksimal Rp 7,5 juta/bulan, dan untuk tenaga kesehatan lainnya maksimal Rp 5 juta/bulan.
"Pemerintah juga memberikan dana santunan kematian bagi tenaga medis yang meninggal dunia karena Covid-19, dengan alokasi sebesar Rp 300 juta/jiwa," kata Andin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News