kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Realisasi belanja penanganan Covid-19 bidang kesehatan baru Rp 247 miliar


Minggu, 14 Juni 2020 / 18:16 WIB
Realisasi belanja penanganan Covid-19 bidang kesehatan baru Rp 247 miliar
ILUSTRASI. Petugas medis melakukan tes diagnostik cepat COVID-19 (Rapid Test) di Pasar Sore Manukan, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (22/5/2020). Tes diagnostik cepat terhadap sejumlah pedagang di pasar itu guna mengetahui kondisi kesehatan mereka sebagai upaya untuk me


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah mengalokasikan dana senilai Rp 1,9 triliun untuk sekitar 78.740 tenaga kesehatan pusat yang anggarannya sudah dialokasikan pada Satker Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kementerian Kesehatan (BPPSDM Kemenkes).

Sementara itu, alokasi dana untuk tenaga medis daerah senilai Rp 3,70 triliun dialokasikan untuk sekitar 99.600 tenaga kesehatan. Menurut Andin, alokasi BOK tersebut didasarkan oleh pengajuan data dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan daerah ke Dinas Kesehatan (Dinkes) di masing-masing Pemda.

Setelah data tersebut diverikasi oleh Dinkes, maka selanjutnya akan disampaikan kepada Kemenkes untuk kemudian direkomendasikan ke Kemenkeu.

Baca Juga: Pemerintah sudah cairkan dana penanganan corona Rp 62,44 triliun

Di dalam hal ini, Kemenkeu kemudian terus meningkatkan koordinasi dengan Kemenkes untuk mempercepat pengajuan data dari Dinkes dan rekomendasi dari Kemenkes.

Adapun secara rinci, insentif yang diberikan bagi para tenaga medis yaitu, untuk dokter spesialis maksimal Rp 15 juta/bulan, dokter umum atau dokter gigi maksimal Rp 10 juta/bulan, perawat maksimal Rp 7,5 juta/bulan, dan untuk tenaga kesehatan lainnya maksimal Rp 5 juta/bulan.

"Pemerintah juga memberikan dana santunan kematian bagi tenaga medis yang meninggal dunia karena Covid-19, dengan alokasi sebesar Rp 300 juta/jiwa," kata Andin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×