Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan dana penanganan wabah virus Corona (Covid-19) di bidang kesehatan senilai Rp 87,55 triliun.
Alokasi dana ini, akan digunakan untuk tambahan belanja stimulus sebesar Rp 75 triliun, insentif perpajakan senilai Rp 9,05 triliun, dan dana untuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 senilai Rp 3,5 triliun.
Baca Juga: Pemerintah telah salurkan Rp 58,35 triliun anggaran jaring pengaman hingga 10 Juni
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto mengatakan, berdasarkan realisasi per tanggal 10 Juni 2020 Pemerintah telah mencairkan dana untuk penanganan Covid-19 di bidang kesehatan sebesar Rp 247,14 miliar.
"Realisasi ini diberikan untuk insentif tenaga medis pusat senilai Rp 27,72 miliar dan klaim penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 sebesar Rp 219,42 miliar," ujar Andin kepada Kontan.co.id, Minggu (14/6).
Secara lebih rinci, alokasi anggaran untuk insentif tenaga kesehatan yang dicairkan adalah sebesar Rp 27,72 miliar untuk 5.220 tenaga kesehatan pusat.
Baca Juga: Pemerintah diminta melaporkan realisasi pemberian insentif kesehatan secara rutin
Sementara itu, untuk insentif tenaga kesehatan di daerah yang dialokasikan melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) senilai Rp 3,70 triliun saat ini masih dalam proses pengurusan penyaluran belanja di Kementerian Kesehatan.
Di sisi lain, pencairan klaim penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 telah terealisasi sebesar Rp 219,42 miliar untuk 622 RS dan 11.756 pasien, dari alokasi dana senilai Rp 975 miliar.
Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah mengalokasikan dana senilai Rp 1,9 triliun untuk sekitar 78.740 tenaga kesehatan pusat yang anggarannya sudah dialokasikan pada Satker Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kementerian Kesehatan (BPPSDM Kemenkes).
Sementara itu, alokasi dana untuk tenaga medis daerah senilai Rp 3,70 triliun dialokasikan untuk sekitar 99.600 tenaga kesehatan. Menurut Andin, alokasi BOK tersebut didasarkan oleh pengajuan data dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan daerah ke Dinas Kesehatan (Dinkes) di masing-masing Pemda.
Setelah data tersebut diverikasi oleh Dinkes, maka selanjutnya akan disampaikan kepada Kemenkes untuk kemudian direkomendasikan ke Kemenkeu.
Baca Juga: Pemerintah sudah cairkan dana penanganan corona Rp 62,44 triliun
Di dalam hal ini, Kemenkeu kemudian terus meningkatkan koordinasi dengan Kemenkes untuk mempercepat pengajuan data dari Dinkes dan rekomendasi dari Kemenkes.
Adapun secara rinci, insentif yang diberikan bagi para tenaga medis yaitu, untuk dokter spesialis maksimal Rp 15 juta/bulan, dokter umum atau dokter gigi maksimal Rp 10 juta/bulan, perawat maksimal Rp 7,5 juta/bulan, dan untuk tenaga kesehatan lainnya maksimal Rp 5 juta/bulan.
"Pemerintah juga memberikan dana santunan kematian bagi tenaga medis yang meninggal dunia karena Covid-19, dengan alokasi sebesar Rp 300 juta/jiwa," kata Andin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News