Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan dimohonkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut berkas yang diterima Kontan.co.id, Rabu (1/11) pemohon adalah Dosen Filsafat Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) bernama E Fernando M Manullang.
Dalam berkas itu, sidang pertama adalah Kamis, 2 November 2017, pukul 11.00 WIB. Poin-poin yang disampaikan pemohon di antaranya alasan kegentingan dari Perppu itu yang memaksa.
Atas adanya permohonan uji materi ini, Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, objek gugatan, Perppu Nomor 1 Tahun 2017 telah menjadi UU Nomor 9 Tahun 2017, sehingga mestinya tidak dapat diproses lagi.
“Jadi, kita ikuti saja prosesnya di MK,” kata Hestu kepada KONTAN, Rabu (1/11).
Sementara terkait dengan substansi gugatan, Hestu mengatakan, dalam penyusunan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 telah mempertimbangkan hal-hal seperti landasan konvensi internasional, kekosongan hukum, kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kepatuhan pajak, dan perlindungan terhadap masyarakat atas harta bendanya beserta kerahasiaannya.
Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Kemenkeu, Arif Yanuar mengatakan, pihaknya akan mempelajari materi gugatan tersebut. “Kami tunggu dalam sidang pertama nanti dengan melihat materi gugatannya. Materi gugatan selengkapnya belum tahu,” ujar Arif kepada Kontan.co.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News