Reporter: Ratih Waseso | Editor: Tendi Mahadi
Penundaan Sekolah Tatap Muka pada Januari 2021 ditekankan harus menjadi pertimbangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, terutama di wilayah yang menyelenggarakan Pilkada serentak
Sementara itu, Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (Kepala BKHM) Kemendikbud Evy Mulyani menjelaskan pemberian izin sekolah tatap muka merupakan kewenangan pemerintah daerah dengan syarat berjenjang dan ketat sebagaimana ditetapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan.
Evy menekankan meski penguatan peran kewenangan ini diberikan kepada pemerintah daerah tentu diutamakan agar pemerintah daerah tidak tergesa-gesa. Faktor-faktor yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka antara lain tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai daftar periksa. Selanjutnya, akses terhadap sumber belajar/kemudahan belajar dari rumah, dan kondisi psikososial peserta didik.
Baca Juga: Produk penanggulangan Covid-19 mendominasi transaksi Indofarma (INAF)
"Dengan diterbitkannya SKB 4 Menteri tersebut, pembelajaran tatap muka bukan diwajibkan tetapi dimungkinkan bagi sekolah yang memenuhi persyaratan berjenjang dan ketat sebagaimana ditetapkan dalam SKB tersebut," ungkap Evy.
Prinsip pembelajaran pada masa pandemi tidak berubah yaitu bahwa kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran. Tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan selama masa pandemi Covid-19.
Tak kalah penting, Evy menyebut orang tua memiliki hak penuh untuk menentukan. Bagi orang tua yang tidak menyetujui anaknya melakukan pembelajaran tatap muka, peserta didik melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh.
Kemudian apabila ada indikasi peningkatan risiko atau kasus maka sekolah tersebut langsung ditutup kembali. Sekolah ditutup 14 hari dengan melihat perkembangan lebih lanjut.
Baca Juga: Pejabat tersandung korupsi, Kemensos tetap salurkan bansos dikawal APIP
"Ketika ada temuan kasus, dilaporkan ke dinkes/puskesmas dan dinas pendidikan, kemudian puskesmas akan melakukan tracing, testing dan treatment. Penutupan bisa dilakukan per sekolah, per wilayah desa/kecamatan/kabupaten bahkan satu provinsi tergantung hasil evaluasi dari satgas penanganan setempat," jelas Evy.
Selanjutnya: UPDATE Corona Indonesia, Minggu (6/12): Bertambah 6.089 kasus baru, ingat selalu 3M
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News