kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pejabat tersandung korupsi, Kemensos tetap salurkan bansos dikawal APIP


Minggu, 06 Desember 2020 / 14:41 WIB
Pejabat tersandung korupsi, Kemensos tetap salurkan bansos dikawal APIP
ILUSTRASI. Ilustrasi bansos


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Sosial akan terus menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) sebagai program pemerintah meski ada kasus korupsi yang tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Asal tahu saja, KPK telah menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka kasus korupsi bansos Covid-19. Pada kasus tersebut, KPK menduga Juliari mendapat fee sebesar Rp 10.000 per paket bansos yang diberikan.

Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono Laras memastikan seluruh program Bansos tetap berjalan. Baik Bansos reguler mau pun program Bansos untuk penanganan virus corona (Covid-19).

"Saat ini total anggaran Kemensos sebesar Rp 134 triliun dan realisasi sudah lebih dari 97,2% per-6 Desember 2020. Ini yang kita kawal terus," ujar Hartono dalam siaran pers, Minggu (6/12).

Baca Juga: Jokowi tunjuk Menko PMK sebagai Menteri Sosial ad interim

Dari jumlah tersebut, anggaran yang masuk skema program perlindungan sosial, baik yang reguler maupun non reguler mencapai Rp 128,78 triliun. Realisasi anggaran untuk program tersebut juga telah lebih dari 98%.

Hartono juga menjelaskan telah melakukan antisipasi terhadap tindak pidana korupsi pada program Bansos. Termasuk dengan meminta pengawasan dari berbagai pihak.

"Sejak awal kami telah meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) baik Inspektorat Jenderal Kemensos maupun BPKP, dan aparat penegak hukum untuk melakukan pendampingan dan pengawalan serta pendampingan dalam pengelolaan anggaran bantuan sosial ini yaitu dengan Polri,  Kejaksaan Agung, termasuk dengan  KPK," terang Hartono.

Selanjutnya: Dua menteri ditangkap KPK, Jokowi: Saya sudah ingatkan menteri jangan korupsi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×