CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.482.000   -35.000   -2,31%
  • USD/IDR 15.800   -121,00   -0,77%
  • IDX 7.322   55,53   0,76%
  • KOMPAS100 1.120   5,81   0,52%
  • LQ45 885   5,41   0,62%
  • ISSI 222   1,93   0,88%
  • IDX30 453   1,57   0,35%
  • IDXHIDIV20 545   1,27   0,23%
  • IDX80 128   0,70   0,54%
  • IDXV30 137   1,60   1,18%
  • IDXQ30 151   0,42   0,28%

Ratu Hemas: RUU harusnya mempertegas keistimewaan Yogya


Selasa, 14 Desember 2010 / 13:16 WIB
Ratu Hemas: RUU harusnya mempertegas keistimewaan Yogya
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia


Reporter: Epung Saepudin, Edy Can | Editor: Edy Can

JAKARTA. Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Ketua Kaukus Perempuan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang juga anggota keluarga keraton Yogyakarta, secara tegas meminta supaya keistimewaan Yogyakarta tetap dipertahankan dan tidak diubah. Menurutnya, keistimewaan itu untuk mendinginkan suasana Yogyakarta yang sedang memanas.

Suasana Yogyakarta memanas setelah pemerintah mengusulkan RUU Keistimewaan Yogyakarta. Dalam RUU itu, pemerintah mengusulkan adanya pemilihan gubernur DI Yogyakarta secara demokratis. Namun, usulan ini mendapat penolakan warga Yogyakarta karena yang berhak menjadi gubernur adalah sri sultan. Mereka mendesak pemerintah tak perlu melakukan pemilihan gubernur melainkan langsung menetapkan sri sultan sebagai gubernur.

Ratu Hemas sendiri menyatakan, pembahasan RUU Keistimewaan Yogyakarta merupakan sesuatu hal yang wajar. Menurutnya, pembahasan itu seharusnya untuk memperjelas status Yogyakarta sebagai daerah istimewa. Salah satu usulannya adalah memperjelas posisi sultan yang sudah menjabat sebagai gubernur dalam dua periode. "Kalau tidak selesai, nggak mungkin Sultan tiga kali jadi gubernur karena melanggar undang undang," katanya, Selasa (14/12).

Hingga saat ini, pemerintah telah selesai membahas RUU tersebut. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menyatakan Sultan akan menjabat sebagai gubernur utama. "Posisinya diatas gubernur," katanya.

Dia mengatakan, sebagai gubernur utama, sultan akan mempunyai kewenangan khusus. Salah satunya adalah memberikan persetujuan atas kebijakan yang dilakukan oleh gubernur terpilih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×