kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Rapat kerja Komisi III DPR dengan KPK bubar


Senin, 31 Januari 2011 / 13:10 WIB
Rapat kerja Komisi III DPR dengan KPK bubar


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Rapat kerja Komisi III DPR dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlangsung panas. Pimpinan rapat terpaksa menunda sidang hingga pukul 14.00 WIB dan tidak mengikutsertakan KPK.

Anggota DPR mempermasalahkan kehadiran Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah. Sebab, anggota DPR Tjatur Sapto Edy menilai seharusya Bibit dan Chandra tidak bisa mengikuti rapat tersebut. Dia beralasan, masalah deponering kasusnya belum jelas. “Saat skors pertama sekitar 30 menitan, kami telah berdiskusi dan ada beberapa fraksi yang tidak setuju dengan kehadiran mereka,” ujar Tjatur, Senin (31/1).

Tjatur tidak menyebut siapa fraksi yang menolak kehadiran Bibit dan Chandra. "Ini rahasia," katanya,

Keberatan Tjatur ini mendapat tentangan dari anggota fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul. Dia menyatakan kecewa terhadap putusan pimpinan Komisi III DPR untuk menunda rapat tersebut. “Saya sedih, padahal kapanlagi kita mau mencegah dalam memberantas korupsi?," katanya.

Asal tahu saja, Kejaksaan Agung sudah memutuskan mendeponir dugaan suap Bibit-Chandra. Namun, sebagian anggota DPR menolak keputusan Kejaksaan Agung itu.

Rapat Komisi III DPR pasca penahanan 19 anggota DPR periode 1999-2004 ini sejatinya sudah diskors dua kali. Pertama pada pukul 11.00 WIB. Rapat kemudian dilanjutkan, namun tiba-tiba pukul 12.00 WIB, DPR kembali menskors sidang.

Sidang akan dilanjutkan kembali pukul 14.00 WIB. Kali ini, rapat Komisi III DPR akan berlangsung secara intern. Anggota DPR tidak lagi mengikutsertakan KPK.

Sebelumnya, salah satu tersangka dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Paskah Suzetta mengancam akan melakukan langkah politik terhadap KPK. Dia menilai penahanannya bukan sebagai langkah hukum melainkan langkah politik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×