Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
SURABAYA. Manajemen Raihan Jewellery menuding nasabah yang melaporkan mereka ke Polda Jawa Timur telah melakukan pencemaran nama baik. Pemimpin Raihan membantah jika perusahaannya merupakan penipuan berkedok investasi.
Kuasa hukum Raihan Jewellery, Fadillah Hutri Lubis mengatakan, nasabah yang melapor ke Polda Jatim dan menilai Raihan melakukan penipuan justsru telah mencemarkan nama baik kliennya. Untuk itu, pihaknya akan menempuh jalur hukum.
"Kami akan proses di jalur hukum. Saat ini kami berupaya fokus untuk mengembalikan dana nasabah dulu," ujar Fadillah, di sela pemeriksaan pimpinan Raihan Jewellery di Markas Polda Jatim, Surabaya, Kamis (7/3) malam.
Pemilik Raihan Jewellery, Muhammad Azhari diperiksa bersama dua pemimpin Raihan cabang Surabaya, Theresia Rosiana dan Maxsie Sarjuandai di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.
Seperti diberitakan, sebanyak sembilan nasabah Raihan Jewellery cabang Surabaya yang melaporkan Azhari, Theresia, dan Maxsie ke Polda Jatim. Mereka kecewa karena Raihan dinilai tidak menepati kontrak perjanjian.
Nasabah mau menanamkan investasi karena tergiur dengan imbal hasil 2,5% setiap bulan. Dalam jangka waktu enam bulan, perusahaan berjanji mengembalikan seluruh dana investasi emas tersebut. (Harry Susilo/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News