kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Wah, Direktur Raihan Jewellery diperiksa polisi


Jumat, 08 Maret 2013 / 07:12 WIB
Wah, Direktur Raihan Jewellery diperiksa polisi
ILUSTRASI. Foto?menunjukkan rudal balistik yang diluncurkan dari kapal selam (SLBM) selama uji coba yang dilakukan Korea Utara pada hari Selasa, 19 Oktober 2021.


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

SURABAYA. Pemilik sekaligus Direktur Raihan Jewellery, Muhammad Azhari, diperiksa penyidik Polda Jawa Timur di Surabaya, Kamis (7/3). Pemeriksaan Azhari sebagai saksi terkait laporan nasabah Raihan Jewellery atas dugaan penipuan.

"Kami memenuhi panggilan kepolisian kapan pun diminta. Kami tidak menipu karena pengembalian uang nasabah sedang diproses," ujar Azhari, di sela pemeriksaan oleh penyidik, di Markas Polda Jatim, Kamis malam.

Azhari diperiksa bersama dua pemimpin Raihan cabang Surabaya, Theresia Rosiana dan Maxsie Sarjuandai di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim. Mereka dimintai keterangan sejak pukul 09.30.

Dalam pemeriksaan tersebut, Theresia diperiksa selama 9 jam oleh penyidik, sedangkan Maxsie diperiksa selama 8 jam.

Seperti diberitakan, terdapat sembilan nasabah Raihan Jewellery cabang Surabaya yang melaporkan Azhari, Theresia, dan Maxsie ke Polda Jatim. Mereka kecewa karena Raihan dinilai tidak menepati kontrak perjanjian.

Nasabah mau menanamkan investasi karena tergiur dengan imbal hasil 2,5% setiap bulan. Dalam jangka waktu enam bulan, perusahaan berjanji mengembalikan seluruh dana investasi emas tersebut. Namun, sejak Desember 2012, Raihan menghentikan pembayaran imbal hasil dan belum mengembalikan dana investasi awal.

Nasabah menuntut Raihan untuk mengembalikan dana investasi awal karena terdapat selisih harga sekitar 25-30% antara emas yang dijual Raihan dengan harga emas di pasaran. (Harry Susilo/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×