Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Board of Trustee Prasasti Center for Policy Studies, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., meraih Habibie Prize 2025 untuk bidang Ilmu Sosial, Ekonomi, Politik, dan Hukum dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Penghargaan bergengsi tersebut diberikan atas kontribusinya dalam pengembangan sistem hukum dan kelembagaan negara yang adaptif terhadap dinamika perubahan zaman.
Baca Juga: Arab Saudi Teken MoU Sepakati Kuota Haji RI 2026 Sebanyak 221.000 Jemaah
Dalam sesi bincang-bincang usai menerima penghargaan, pakar hukum tata negara itu menekankan bahwa tantangan bernegara saat ini tidak hanya menuntut penataan ulang sistem hukum, tetapi juga pembangunan infrastruktur etika nasional.
“Saya memperkenalkan pentingnya membangun infrastruktur etika negara. Bukan hanya hukum yang harus ditata ulang, tetapi juga etika. Etika itu ibarat samudera, hukum itu kapal. Kapal hukum tidak akan sampai ke pulau keadilan jika etika bangsanya buruk,” ujar Jimly dalam keterangannya, Selasa (11/11/2025).
Jimly menegaskan, hukum dan etika merupakan dua pilar yang saling melengkapi.
“Hukum bersifat retributif, menghukum dan memaksa sedangkan etika bersifat edukatif, mendidik melalui sistem peringatan,” jelasnya.
Baca Juga: Kapolri Sebut Polri Terbuka Terhadap Evaluasi dan Rekomendasi Komisi Reformasi
Selain Jimly Asshiddiqie, penerima Habibie Prize ke-26 tahun 2025 lainnya antara lain:
- Prof. Dr. Muhammad Quraish Shihab, Lc., M.A. (Ilmu Filsafat, Agama, dan Kebudayaan)
- Dr.rer.nat. Rino Rakhmata Mukti, S.Si., M.Sc. (Ilmu Pengetahuan Dasar)
- Prof. Dr. Anuraga Jayanegara, S.Pt., M.Sc. (Ilmu Rekayasa)
- R. Tedjo Sasmono, S.Si., Ph.D. (Ilmu Kedokteran dan Bioteknologi)
Sebelumnya Ditunjuk Pimpin Komisi Reformasi Polri
Prestasi Jimly di bidang hukum semakin diperkuat dengan penugasan barunya dari Presiden Prabowo Subianto.
Pada Jumat (7/11), Jimly resmi ditunjuk sebagai Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, sebuah lembaga ad hoc yang dibentuk untuk merumuskan rekomendasi kebijakan strategis bagi percepatan reformasi institusi kepolisian.
Baca Juga: Jimly Harap Komisi Reformasi Polri Aktif Serap Aspirasi Masyarakat
“Bapak Presiden memberi pengarahan tentang apa saja yang diharapkan untuk dilakukan, dipersiapkan oleh tim ini. Nanti secara periodik akan dilaporkan kepada Presiden untuk diambil keputusan,” kata Jimly.
Ia menambahkan, arahan Presiden menekankan bahwa reformasi kepolisian tidak boleh semata dipahami sebagai pembenahan internal Polri, tetapi juga sebagai bagian dari evaluasi kelembagaan negara pascareformasi.
“Salah satunya adalah kepolisian, sesuai dengan aspirasi yang tumbuh dan berkembang di masyarakat,” tuturnya.
Selanjutnya: Cryptogate Argentina: Hakim Bekukan Aset Terkait Token Libra Senilai US$120 Juta
Menarik Dibaca: 7 Detail Dapur Nostalgia yang Kembali Tren, Hadirkan Suasana Rumah Nenek ke Hunianmu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













