kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,12   2,37   0.26%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Raiffeisen Bank hengkang dari PKPU Internux


Senin, 29 Oktober 2018 / 15:36 WIB
Raiffeisen Bank hengkang dari PKPU Internux
ILUSTRASI. Ilustrasi Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Raiffeisen Bank International AG hengkang dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Internux. Alasannya Raiffeisen kecewa, beberapa porsi piutangnya senilai US$ 60 juta atau setara Rp 964 miliar didepak dari kelompok tagihan separatis (dengan jaminan).

"Kami kecewa dengan pengurus karena menolak tagihan separatis (dengan jaminan) dari kami. Dan kami menyatakan akan menarik diri dari proses PKPU, dan mencadangkan opsi hukum kami," kata kuasa hukum Raifffeisen dalam rapat krediur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (29/10).

Sebelumnya, pengurus PKPU Internux Tommy Sugih menjelaskan didepaknya tagihan separatis Raiffeisen sebab jaminan sejatinya bukan milik Intermux, melainkan afiliasi.

"Kalau menurut sifatnya memang ada dua, jaminan langsung dan dari pihak ketiga. Kalau dari pihak ketiga sudah tidak separatis lagi sifatnya. Tapi ada juga yang dijaminkan langsung oleh debitur sehingga dihitung sebagai separatis," kata Tommy kepada Kontan.co.id, Minggu (28/10).

Atas penyikapan ini, tim pengurus kemudian menentukan daftar piutang tetap dalam PKPU. Hasilnya Rp 48 miliar tagihan Raiffesien yang dijaminkan dengan piutang usaha Internux masuk kategori separatis, sementara sisanya, Rp 916 miliar jadi tagihan konkuren (tanpa jaminan).

Sementara secara total tagihan PKPU Internux ditetapkan senilai Rp 5,65 triliun yang berasal dari 291 kreditur. Perinciannya ada 3 kreditur separatis dengan nilai tagihan Rp 274,55 miliar, dan 282 kreditur konkuren senilai Rp 5,37 triliun.

Mengingatkan, Internux yang merupakan entitas anak PT First Media Tbk (KBLV) musti merestrukturisasi utang-utangnya melalui jalur PKPU semenjak 17 September 2018 lalu. Perkara terdaftar dengan nomor 126/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst.

Internux masuk belenggu PKPU dari permohonan PT Equasel Selaras, dan PT Intiusaha Solusindo. Dalam permohonannya Equasel berupaya menagih utang Internux senilai Rp 3,21 miliar, sementara tagihan Intiusaha senilai Rp 932 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×