kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Radio, TV, dan karaoke wajib bayar royalti


Selasa, 18 Februari 2014 / 07:48 WIB
Radio, TV, dan karaoke wajib bayar royalti
ILUSTRASI. Tanaman lucky bamboo atau bambu hoki.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Inilah saat yang ditunggu-tunggu oleh penyanyi maupun pencipta lagu di Indonesia. Dalam revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta Nomor 19 tahun 2012, pemerintah bakal makin mempermudah mereka mendapatkan imbalan atau royalti atas lagu-lagu yang diputar di tempat karaoke dan stasiun radio.

Dalam RUU Hak Cipta yang saat ini sudah diserahkan pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyebut, selain royalti dari perusahaan rekaman dan produser lagu, pemilik hak cipta bisa menagih imbalan kepada siapapun yang menggunakan ciptaannya secara komersial.

Direktur Jenderal (Dirjen) Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Ahmad Ramli mengatakan, untuk mempermudah penagihan royalti hak cipta, pemerintah mengusulkan pembentukan organisasi non pemerintah yang bernama Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). "Perlu ada aturan khusus," katanya ke KONTAN, Senin (17/2).

Jika DPR menyetujui usulan pemerintah dan disahkan menjadi undang-undang, maka tidak ada alasan lagi bagi stasiun radio, stasiun televisi (TV), tempat karaoke untuk menolak pembayaran royalti atas setiap lagu, film, dan karya seni yang mereka putar.

UU ini akan menjadi payung hukum bagi para pencipta lagu, karya seni, dan penulis, untuk membentuk Lembaga Manajemen Kolektif guna menagih hak mereka. "Besaran biaya yang bisa ditagih, nantinya diatur sesuai kesepakatan," kata Ahmad.

Perlu sosialisasi

Dalam draf final RUU Hak Cipta yang sudah diserahkan pemerintah ke DPR menyebutkan, LMK dibentuk oleh pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak yang berkaitan dengan hak cipta, atau masyarakat. LMK menghimpun dan mendistribusikan imbalan atas hasil hak cipta yang digunakan secara komersial

RUU ini rencananya segera dibahas oleh DPR. Bahkan saat ini DPR sudah membentuk panitia khusus (Pansus) RUU Hak Cipta. Anggota Pansus RUU Hak Cipta dari Fraksi Partai Golkar, Tantowi Yahya mengatakan, revisi UU Hak Cipta bertujuan agar pencipta karya dan juga industri yang menaunginya, bisa tetap mendapatkan hak yang seharusnya diterima.

Salah satu perusahaan yang akan terkena dampak dari RUU ini adalah perusahaan tempat karaoke. Menanggapi ini, pelaku bisnis karaoke menyatakan mendukung kebijakan tersebut. Managing Partner Alegro KTV, Slamet Agus Priyono mengatakan, pihaknya mendukung apa yang dilakukan pemerintah.

Apalagi tempat karaoke milik Maia Estianti ini mengklaim selama ini pihaknya sudah membayarkan royalti atas semua lagu yang mereka putar ke Collecting Managament Organization (CMO) yang dibentuk perusahaan rekaman. "Itu sudah kami berikan, tapi kalau yang minta sendiri-sendiri, memang langsung kami delete," katanya ke KONTAN, Senin (17/2).

Pengamat musik sekaligus pemilik stasiun Bens Radio di Jakarta, Bens Leo meminta jika sudah disahkan, pemerintah harus gencar sosialisasi aturan agar bisa mempermudah akses pencipta lagu, penulis buku dan seniman untuk mendapatkan hak mereka. Selain itu, agar manajemen radio dan stasiun televisi, tempat karaoke mengetahui kewajiban. "Pencipta lagu dan seniman bisa mengetahui hak mereka," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×