kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR tunda 5 RUU usulan baleg masuk prolegnas


Jumat, 12 Juli 2013 / 12:29 WIB
DPR tunda 5 RUU usulan baleg masuk prolegnas
ILUSTRASI. Makanan untuk Mencegah Osteoporosis yang Perlu Anda Ketahui


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Sidang Paripurna DPR akhirnya memutuskan menunda memasukkan 5 RUU Usulan Badan Legislatif DPR ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas Tahun 2013). Alasannya, mayoritas peserta sidang merasa mendapat penjelasan memadai tentang pentingnya 5 RUU tersebut ditambahkan dalam Prolegnas.

Dalam Sidang Paripurna di Gedung DPR, Jumat (12/7), Ketua Fraksi Hanura DPR Syarifudin Suding, mengkritik RUU Tentang Perubahan atas UU No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang diusulkan Baleg.

Menurutnya, selain tak mendapat penjelasan tertulis secara memadai pentingnya RUU tersebut, ia khawatir RUU ini akan tumpang tindih dengan aturan hukum yang sudah ada. "Saya khawatir RUU ini tumpang tindih dengan Peraturan Komite Pengawas Persaingan Usaha," kata Suding.

Keberatan Suding mendapat dukungan dari banyak peserta Sidang Paripurna. Akhirnya atas desakan mayoritas Anggota DPR, Wakil Ketua DPR Sohibul Iman memutuskan menunda memasukkan 5 RUU ini dalam Prolegnas 2013.

Namun, penundaan ini menuai kekecewaan Ketua Baleg DPR, Ignatius Mulyono. Menurutnya, semestinya setiap Anggota Baleg dari berbagai Fraksi menyampaikan perkembangan kinerja Baleg kepada masing-masing Fraksinya.

"Sehingga tidak terjadi seperti dalam paripurna hari ini. Karena itu, kita akan siapkan penjelasan tertulis dalam masa sidang berikutnya," ujar Ignatius, di Gedung DPR.

Adapun lima RUU usulan Baleg yang ditunda ditambahkan masuk ke dalam Prolegnas adalah:

1. RUU Tentang Radio Televisi Republik Indonesia.

2. RUU Tentang Hukum Disiplin Militer

3. RUU Tentang Perubahan Atas UU No 15 Tahun 2006 Tentang BPK.

4. RUU Tentang Perubahan Atas UU No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

5. RUU Tentang Hak Cipta.

Sidang Paripurna DPR hari ini adalah Penutupan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2012-2013. Mulai 13 Juli 2013, DPR mengalami masa reses hingga 15 Agustus 2013. DPR akan kembali bersidang dalam Masa Persidangan I Tahun Sidang 2013-2014 mulai 16 Agustus 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×