kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR tambah 5 RUU dalam Prolegnas 2013


Selasa, 20 Agustus 2013 / 14:34 WIB
DPR tambah 5 RUU dalam Prolegnas 2013
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo.


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Dimyati Natakusumah menegaskan, program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2013 mengalami perubahan. Jika semula target RUU disahkan berjumlah 70, kini ditambah menjadi 75.

Pernyataan Dimyati disampaikan dalam Laporan Baleg dalam Sidang Paripurna, di Gedung DPR, Selasa, (20/8). Menurut Dimyati, ada lima RUU yang diusulkan Baleg untuk ditambahkan dalam Prolegnas. "Baleg telah menerima pengajuan usulan penambahan RUU dari Komisi, Anggota DPR dan Pemerintah," kata Dimyati.

Lima RUU yang diusulkan itu antara lain RUU tentang Radio Televisi Republik Indonesia, RUU tentang Hukum Disiplin Militer, RUU tentang Perubahan atas UU No 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, RUU tentang perubahan atas UU No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan RUU tentang perubahan atas UU No 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.

Sebelum palu diketok, muncul pertanyaan dari Dolfie, Anggota DPR dari Fraksi PDIP. Dolfie mempertanyakan RUU tentang Revisi BPK yang diusulkan oleh 5 orang anggota DPR. Menurutnya, sesuai Tata Tertib DPR, setiap RUU yang diajukan harus dilengkapi naskah akademis.

Pertanyaan Dolfie mendapat tanggapan dari Dimyati. Menurut Dimyati, para anggota yang mengusulkan telah menyerahkan naskah akademis. "Tapi naskah itu tak perlu dibagi di sidang ini. Itu cukup dibagi saat pembahasan di setiap komisi terkait," jelas politisi PPP tersebut.

Setelah tak mendapat penolakan, Wakil Ketua DPR Sohibul Iman akhirnya mengetok palu untuk mengesahkan persetujuan penambahan lima RUU dalam prolegnas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×