kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Asosiasi ritel keberatan dilaran jual bajakan


Kamis, 13 Februari 2014 / 21:50 WIB
Asosiasi ritel keberatan dilaran jual bajakan
ILUSTRASI. Jenis-jenis tanaman hias untuk mengatasi insomnia.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah berencana melarang penjualan dan peredaran lagu, buku dan film hasil pelanggaran hak cipta.  Dalam Pasal 10 draft RUU Hak Cipta yang mereka serahkan ke DPR, mereka akan melarang, setiap pengelola pusat perbelanjaan menjual barang hasil pelanggaran hak cipta di pusat perbelanjaan yang mereka kelola.

Satria Hamid Ahmadi, Sekretaris Jenderal Asosiasi Peritel Indonesia mengatakan bahwa kalau benar rencana itu akan dilakukan, itu akan memukul kinerja pusat perbelanjaan. Pasalnya, kontribusi penjualan dan pasar barang- barang bajakan dan hasil pelanggaran hak cipta selama ini memang besar. "Kontribusinya walau saya tidak hitung, besar karena pasarnya juga besar," katanya kepada KONTAN Kamis (13/2).

Satria mengharapkan, sebelum pemerintah benar-benar menerapkan kebijakan tersebut, pemerintah bisa menertibkan terlebih dulu sektor hulu, atau produsen barang- barang bajakan. Karena, mereka sumber utama penyelewengan hak cipta.

Selain itu, dia juga meminta pemerintah konsisten dengan kebijakan yang mereka buat, "Kami dukung kalau mereka konsisten," kata Satria.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×