kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Raden Pardede batal diperiksa KPK


Selasa, 21 Mei 2013 / 21:18 WIB
Raden Pardede batal diperiksa KPK
ILUSTRASI. Internal monologue terjadi ketika seseorang mulai mendengarkan suara-suara bisikan dari dalam diri.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede batal menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century. Wakil Ketua Komite Ekonomi Nasional (KEN) itu mengaku berhalangan hadir dalam surat yang disampaikannya ke pihak KPK. 

"Tadi udah kirim surat untuk menjelaskan hari ini tidak bisa hadir," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam keterangan persnya, Selasa (21/5). Atas ketidakhadiran tersebut, KPK pun sudah menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut pada Kamis 23 Mei nanti. Sedianya Pardede akan dimintai keterangan sebagai saksi atas Budi Mulya yang saat kasus itu terjadi menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).

Ini bukan kali pertamanya ia menjalani pemeriksaan KPK. Tahun 2010 pria yang juga pernah dicalonkan sebagai Gubernur BI itu pernah dimintai keterangan penyidik.

Sebelumnya penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) New York Wimboh Santosa di Amerika Serikat. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dari pemeriksaan tersebut pihaknya banyak mendapatkan informasi baru dari keduanya. Sayangnya ia enggan membeberkan hasil pemeriksaan tersebut.

Dalam kasus ini KPK baru menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka.Ia diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) untuk Bank Century. Mantan Deputi Gubernur BI itu dijerat dengan pasal 3 Undang-undang (UU) 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×