kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.607.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.317   10,00   0,06%
  • IDX 7.233   -24,48   -0,34%
  • KOMPAS100 1.065   -7,05   -0,66%
  • LQ45 844   -2,59   -0,31%
  • ISSI 214   -1,99   -0,92%
  • IDX30 434   -1,19   -0,27%
  • IDXHIDIV20 518   -2,00   -0,38%
  • IDX80 122   -0,92   -0,75%
  • IDXV30 124   -0,31   -0,25%
  • IDXQ30 142   -0,53   -0,37%

KPK akan periksa Raden Pardede terkait Century


Selasa, 21 Mei 2013 / 13:13 WIB
KPK akan periksa Raden Pardede terkait Century
Drama Korea romantis terbaru?The Red Sleeve menjadi drakor terpopuler di minggu pertama bulan Desember tahun 2021.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.

Wakil Ketua Ketua Ekonomi Nasional (KEN) itu rencananya akan dimintai keterangan sebagai saksi. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk BM (Budi Mulya)," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya, Selasa (21/5).

Menurutnya, Pardede akan dimintai keterangan sebagai saksi atas Budi Mulya yang saat kasus itu terjadi menjabat sebagai Deputi Bidang IV. Ini bukan kali pertamanya Raden menjalani pemeriksaan KPK. Tahun 2010 lalu, pria yang juga pernah dicalonkan sebagai Gubernur BI itu pernah dimintai keterangan penyidik KPK.

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) New York, Wimboh Santosa di Amerika Serikat (AS).

Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, dari pemeriksaan tersebut pihaknya banyak mendapatkan informasi baru dari keduanya. Sayangnya ia enggan membeberkan hasil pemeriksaan tersebut.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka. Ia diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) untuk Bank Century. Mantan Deputi Gubernur BI itu dijerat dengan pasal 3 Undang-undang (UU) 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×