kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

KPK sudahi pemeriksaan Sri Mulyani


Jumat, 03 Mei 2013 / 22:27 WIB
Bintangi film Eternals, ini poster karakter Harry Styles sebagai Eros yang dirilis oleh Marvel Studios.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Pemeriksaan terhadap mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) untuk Bank Century akhirnya selesai. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapi hanya dua kali memeriksa petinggi Bank Dunia itu. 

 “Tanggal 3 Mei nggak jadi. Kalau tanggal 1 Mei belum selesai dilanjutkan tanggal 3 Mei, tapi ternyata tanggal 1 Mei udah selesai,” kata Juru bicara KPK Johan Budi dalam keterangan persnya, Jumat (3/5). 

Ia membenarkan kalau rencana semula Sri Mulyani memang akan menjalani 3 kali pemeriksaan penyidik yaitu pada 30 April, 1 Mei dan 3 Mei. Namun ternyata setelah melakukan pemeriksaan kedua, keterangannya sudah dianggap cukup sehingga pemeriksaan ketiga urung dilakukan. 

Sayangnya saat ditanya bagaimana hasil pemeriksaan tersebut, ia enggan untuk menjelaskannya. “Nanti kalau sudah datang (tim penyidik dari Amerika) disampaikan,” ujar Johan. 

Sejak akhir April lalu sejumlah penyidik telah bertolak ke Amerika untuk memeriksa Sri Mulyani dan Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) New York Wimboh Santosa. Kedua mantan pejabat BI itu akan dimintai keterangan sebagai saksi atas tersangka Budi Mulya. Pria yang pernah menjabat sebagai Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia itu diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) untuk Bank Century. Ia dijerat dengan pasal 3 Undang-undang (UU) 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×