kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KPK sudahi pemeriksaan Sri Mulyani


Jumat, 03 Mei 2013 / 22:27 WIB
Bintangi film Eternals, ini poster karakter Harry Styles sebagai Eros yang dirilis oleh Marvel Studios.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Pemeriksaan terhadap mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) untuk Bank Century akhirnya selesai. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapi hanya dua kali memeriksa petinggi Bank Dunia itu. 

 “Tanggal 3 Mei nggak jadi. Kalau tanggal 1 Mei belum selesai dilanjutkan tanggal 3 Mei, tapi ternyata tanggal 1 Mei udah selesai,” kata Juru bicara KPK Johan Budi dalam keterangan persnya, Jumat (3/5). 

Ia membenarkan kalau rencana semula Sri Mulyani memang akan menjalani 3 kali pemeriksaan penyidik yaitu pada 30 April, 1 Mei dan 3 Mei. Namun ternyata setelah melakukan pemeriksaan kedua, keterangannya sudah dianggap cukup sehingga pemeriksaan ketiga urung dilakukan. 

Sayangnya saat ditanya bagaimana hasil pemeriksaan tersebut, ia enggan untuk menjelaskannya. “Nanti kalau sudah datang (tim penyidik dari Amerika) disampaikan,” ujar Johan. 

Sejak akhir April lalu sejumlah penyidik telah bertolak ke Amerika untuk memeriksa Sri Mulyani dan Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) New York Wimboh Santosa. Kedua mantan pejabat BI itu akan dimintai keterangan sebagai saksi atas tersangka Budi Mulya. Pria yang pernah menjabat sebagai Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia itu diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) untuk Bank Century. Ia dijerat dengan pasal 3 Undang-undang (UU) 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×