kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.616.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 18.111   28,00   0,15%
  • IDX 6.186   94,98   1,56%
  • KOMPAS100 811   14,88   1,87%
  • LQ45 619   12,34   2,03%
  • ISSI 214   3,34   1,59%
  • IDX30 349   7,21   2,11%
  • IDXHIDIV20 430   7,44   1,76%
  • IDX80 93   1,76   1,94%
  • IDXV30 117   2,05   1,78%
  • IDXQ30 112   2,25   2,06%

Halim akui kerjakan analisis dampak sistemik


Kamis, 02 Mei 2013 / 22:03 WIB
ILUSTRASI. Pabrik kimia PT Unggul Indah Cahaya Tbk (UNIC) 


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah mengaku dirinya sudah dua kali diperintahkan melakukan analisis dampak sistemik sebelum akhirnya dilakukan pemberian dan talangan (bailout) Bank Century. Hal tersebut diungkapkannya usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi atas tersangka Budi Mulya dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century.

"Kapan saya dapat perintah dari rapat untuk melakukan analisis dampak sistemik. Karena disitu ada dua kali saya dapat perintah," kata Halim di kantor KPK, Jakarta, Kamis (2/5).

Namun ia enggan mengungkapkan bagaimana analisis dampak sistemik tersebut. Lanjut Halim selain perihal analisis tersebut, ia pun ditanya mengenai rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang membahas perubahan ketentuan FPJP yang dilakukan Bank Indonesia. Menurutnya perubahan kriteria penerima FPJP itu terjadi pada 13-14 November 2008 lalu.

"Ada beberapa rapat yang saya hadir ada yang saya tidak hadir," imbuhnya.

Sayang ketika kembali ditanya siapa yang akhirnya mengusulkan perubahan tersebut, Halim kembali bungkam. Kata dia, hal tersebut sudah masuk substansi penyidikan yang sebaiknya ditanya ke pihak KPK. Ia hanya menegaskan rapat tersebut dihadiri oleh dewan gubernur.

Dalam kasus Century, KPK baru menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka.Ia diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) untuk Bank Century. Mantan Deputi Gubernur BI itu dijerat dengan pasal 3 Undang-undang (UU) 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Putri Werdiningsih)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×