kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Halim akui kerjakan analisis dampak sistemik


Kamis, 02 Mei 2013 / 22:03 WIB
Halim akui kerjakan analisis dampak sistemik
ILUSTRASI. Pabrik kimia PT Unggul Indah Cahaya Tbk (UNIC)


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah mengaku dirinya sudah dua kali diperintahkan melakukan analisis dampak sistemik sebelum akhirnya dilakukan pemberian dan talangan (bailout) Bank Century. Hal tersebut diungkapkannya usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi atas tersangka Budi Mulya dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century.

"Kapan saya dapat perintah dari rapat untuk melakukan analisis dampak sistemik. Karena disitu ada dua kali saya dapat perintah," kata Halim di kantor KPK, Jakarta, Kamis (2/5).

Namun ia enggan mengungkapkan bagaimana analisis dampak sistemik tersebut. Lanjut Halim selain perihal analisis tersebut, ia pun ditanya mengenai rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang membahas perubahan ketentuan FPJP yang dilakukan Bank Indonesia. Menurutnya perubahan kriteria penerima FPJP itu terjadi pada 13-14 November 2008 lalu.

"Ada beberapa rapat yang saya hadir ada yang saya tidak hadir," imbuhnya.

Sayang ketika kembali ditanya siapa yang akhirnya mengusulkan perubahan tersebut, Halim kembali bungkam. Kata dia, hal tersebut sudah masuk substansi penyidikan yang sebaiknya ditanya ke pihak KPK. Ia hanya menegaskan rapat tersebut dihadiri oleh dewan gubernur.

Dalam kasus Century, KPK baru menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka.Ia diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) untuk Bank Century. Mantan Deputi Gubernur BI itu dijerat dengan pasal 3 Undang-undang (UU) 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Putri Werdiningsih)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×