kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

KPK belum akan panggil Wapres Boediono


Jumat, 10 Mei 2013 / 21:20 WIB
KPK belum akan panggil Wapres Boediono
Promo JSM Indomaret terbaru berlaku 26-29 November 2021, nikmati belanja lebih murah menjelang akhir bulan.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengungkapkan kepuasannya terhadap hasil pemeriksaan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century. Meski demikian lembaga anti rasuah tersebut belum memutuskan apakah setelah ini pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Presiden RI Boediono yang kala itu menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.

"Belum bisa disampaikan, tapi hasilnya sangat memuaskan," kata Bambang di kantornya, Jumat (10/5).

Tak hanya terkait Sri Mulyani, ia pun mengaku puas terhadap hasil pemeriksaan terhadap Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) di Amerika Serikat Wimboh Santosa. Bambang mengatakan keterangan dua saksi yang diperiksanya tersebut berhasil mengkonfirmasi dugaan sementara yang diperkirakannya. Sayangnya ia kembali enggan untuk menjelaskan lebih lanjut.

"Akan tambah bobot pemeriksaan," tegasnya.

Namun ternyata kepuasan terhadap pemeriksaan Sri Mulyani dan Wimboh itu tak diikuti dengan pemeriksaan Boediono. Bahkan Bambang dengan tegas menyatakan untuk saat ini hal tersebut belum diperlukan.

"Sampai saat ini belum dengar dari penyidik untuk periksa tapi tidak tertutup kemungkinan akan hal itu," urainya.

Seperti diketahui, sejak akhir April lalu sejumlah penyidik telah bertolak ke Amerika untuk memeriksa Sri Mulyani dan Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) New York Wimboh Santosa. Kedua mantan pejabat BI itu akan dimintai keterangan sebagai saksi atas tersangka Budi Mulya. Pria yang pernah menjabat sebagai Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia itu diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) untuk Bank Century. Ia dijerat dengan pasal 3 Undang-undang (UU) 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×