Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi
Lakukan tindakan konkret, tegas Rachmat, untuk mengantisipasi potensi terjadinya krisis ekonomi nasional yang semakin dalam selama pandemi Covid-19, karena ancaman dampak krisis kepada para pelaku di sektor ini kian masif.
Menurut Rachmat Gobel, setiap instansi terkait harus meningkatkan koordinasi untuk memperlancar akses UMKM terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah. Berikan kemudahan persyaratan bagi para pelaku UMKM ataupun Industri Kecil Menengah (IKM) untuk ikut serta dalam pengadaan barang atau jasa (PBJ). Misalnya, kemudahan akses dan biaya mendapatkan sertifikasi yang merupakan syarat wajib ikut lelang PBJ.
Baca Juga: Ekonom Indef: Empat kementerian ini perlu menjadi prioritas di tahun depan
“Kalau perlu lakukan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, agar UMKM lebih mudah ikut dalam lelang belanja barang atau jasa yang diselenggarakan instansi pemerintah,” kata Rachmat.
Melalui dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah telah menganggarkan dana APBN sebesar Rp 123,46 triliun untuk stimulus UMKM. Namun, realisasi pencairan dana ini masih sangat kecil, baru sekitar Rp 250,16 miliar atau 0,205%. Per 1 Juli lalu, penyerapan PEN tersebut berasal dari pembiayaan modal kerja kepada koperasi melalui LPDB-KUMKM sekitar Rp237,2 miliar, dan subsidi bunga KUR sebesar Rp 12,96 miliar.
Adapun alokasi anggaran PEN untuk sektor KUKM sebesar Rp 123,46 triliun terbagi untuk subsidi bunga sebesar Rp 35,28 triliun, belanja imbal jasa penjamin Rp 5 triliun, PPh final UMKM ditanggung pemerintah Rp 2,4 triliun, penempatan dana untuk restrukturisasi Rp 78,78 triliun, penjaminan untuk modal kerja Rp 1 triliun, dan pembiayaan koperasi melalui LPDB-KUMKM Rp 1 triliun.
Baca Juga: Ini tiga aturan pelaksana untuk mendukung berlakunya IA-CEPA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News