kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Rabu lusa, PTUN putuskan gugatan Prabowo-Hatta


Senin, 25 Agustus 2014 / 13:54 WIB
Rabu lusa, PTUN putuskan gugatan Prabowo-Hatta
ILUSTRASI. Fasilitas produksi PT Phapros Tbk (PEHA).


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Habiburokhman, Anggota tim advokat Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, mengatakan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan memutuskan gugatan yang mereka ajukan terkait pencapresan Joko Widodo pada Rabu (27/8) lusa. Putusan ini nantinya akan menentukan pencapresan Jokowi bermasalah atau tidak.

"Rabu akan ada putusan, apakah bersalah secara hukum atau tidak," kata Habib di Mabes Polri, Senin (25/8).

Menurut Habib, ada beberapa perkara yang diajukan tim advokat Prabowo-Hatta ke PTUN, di antaranya persoalan pengunduran diri Jokowi saat hendak mencalonkan diri sebagai calon presiden ke Komisi Pemilihan Umum. Selain itu, perkara lain yang juga digugat ke PTUN terkait Keputusan KPU Nomor 535/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tertanggal 22 Juli 2014.

Habib menambahkan, pihaknya juga melaporkan adanya kasus perbedaan data daftar pemilih tetap (DPT). Perbedaan tersebut terkait Surat Keputusan KPU Nomor 477/Kpts/KPU/Tahun 2014 tertanggal 13 Juni. "Perbedaan SK itu berpengaruh terhadap keabsahan data secara hukum sah atau tidak," katanya (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×