Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap sopir truk Mercy Unimog saat aksi kericuhan di Pantung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat Kamis (21/8) kemarin.
Kericuhan terjadi saat massa pendukung Prabowo-Hatta berusaha menerobos pagar betis polisi. Massa berusaha mendekat ke gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Di mana saat itu sedang digelar agenda pembacaan putusan atas gugatan Prabowo-Hatta.Truk buatan Jerman yang identik dengan militer ini termasuk yang berusaha menerobos kawat berduri buatan polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan sopir Unimog itu dikenakan pasal perusakan. "Total empat orang diamankan, sopir Unimog dikenakan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dan tidak ditahan," kata Rikwanto, Jumat (22/8).
Sementara tiga pendemo yang diamankan, sudah dipulangkan pukul 17.00 WIB tadi, karena belum cukup bukti. (Theresia Felisiani)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News