kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.290   50,00   0,31%
  • IDX 7.257   75,31   1,05%
  • KOMPAS100 1.072   13,85   1,31%
  • LQ45 846   11,73   1,41%
  • ISSI 216   3,00   1,41%
  • IDX30 435   5,37   1,25%
  • IDXHIDIV20 520   7,40   1,44%
  • IDX80 122   1,62   1,34%
  • IDXV30 124   0,62   0,50%
  • IDXQ30 143   2,07   1,47%

Quick Count Charta Politika: Anies 25,97%, Prabowo 57,56%, Ganjar 16,47%


Rabu, 14 Februari 2024 / 16:38 WIB
Quick Count Charta Politika: Anies 25,97%, Prabowo 57,56%, Ganjar 16,47%
ILUSTRASI. Seorang warga Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur menggunakan hak pilih di TPS 42 pada Pemilihan Umum 2024, Rabu 14/2/2024) untuk memilih Presiden dan Calon Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Derah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat Provinsi. Foto: KONTAN/ Syamsul Ashar


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hitung cepat atau quick count sementara versi Charta Politika Indonesia menunjukkan pasangan calon nomor 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul daripada dua pasangan lainya. 

Berdasarkan hitung cepat pada pukul 14.30 WIB, paslon urut 02 ini mendapatkan suara sebanyak 57,66%. Perolehan disusul oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebesar 25,87% dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebesar 16,45%. 

Adapun data tersebut diambil dari 67,65% data suara sementara yang masuk ke Charta Politika Indonesia. 

Hitung cepat atau quick count adalah metode verifikasi hasil pemilihan umum yang dilakukan dengan menghitung persentase hasil pemilu di tempat pemungutan suara (TPS) yang dijadikan sampel.  

Baca Juga: Anies Unggul di TPS Tempatnya Nyoblos

Melalui Keputusan KPU No.1035/2023 yang terbit pada Agustus tahun lalu, KPU telah membuka pendaftaran lembaga eksternal untuk mendaftarkan diri agar berhak melakukan jajak pendapat hingga perhitungan cepat.  

KPU pun telah menutup masa pendaftaran pada 15 Januari 2024 atau H-30 sebelum hari pencoblosan. Hal itu sesuai dengan ketetapan Undang-Undang No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum.  

Pasal 449 UU Pemilu, Ayat 3, menyebutkan, pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.  

Hasilnya, ada 83 lembaga yang mendaftarkan diri. KPU kemudian melakukan audit kepada puluhan lembaga survei tersebut agar memenuhi ketentuan Peraturan KPU No. 9/2022. Pada 6 Februari 2024, baru 81 lembaga yang diberikan sertifikat terdaftar karena sudah memenuhi syarat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×