kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.855   57,00   0,36%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

Quick Count Litbang Kompas: Data 31,40%, Anies 21,54%, Prabowo 60,10%, Ganjar:18,36%


Rabu, 14 Februari 2024 / 15:34 WIB
Quick Count Litbang Kompas: Data 31,40%, Anies 21,54%, Prabowo 60,10%, Ganjar:18,36%
ILUSTRASI. Hasil hitung cepat perhitungan suara Pemilu 2024 dari Litbang Kompas mulai dirilis.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hasil hitung cepat perhitungan suara Pemilu 2024 dari Litbang Kompas mulai dirilis. Berdasarkan hitung cepat tersebut pada pukul 15.02 WIB pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02 yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka meraih suara sebesar 60,10%. 

Sementara pasangan nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meraih suara 21,54% dan pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengantongi 18,36%. 

Adapun data tersebut diambil dari 31,40% data suara sementara yang masuk ke Litbang Kompas. 

Diketahui, Hasil quick count Pilpres 2024 hanya dapat dirilis oleh 83 lembaga tersertifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga: Quick Count Poltracking Data 35,20%: Anies 21,01%, Prabowo 60,55%, Ganjar 18,44%

Hitung cepat atau quick count adalah metode verifikasi hasil pemilihan umum yang dilakukan dengan menghitung persentase hasil pemilu di tempat pemungutan suara (TPS) yang dijadikan sampel.  

Melalui Keputusan KPU No.1035/2023 yang terbit pada Agustus tahun lalu, KPU telah membuka pendaftaran lembaga eksternal untuk mendaftarkan diri agar berhak melakukan jajak pendapat hingga perhitungan cepat.  

KPU telah menutup masa pendaftaran pada 15 Januari 2024 atau H-30 sebelum hari pencoblosan. Hal itu sesuai dengan ketetapan Undang-Undang No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum.  

Pasal 449 UU Pemilu, Ayat 3, menyebutkan, pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.  

Baca Juga: Quick Count Litbang Kompas: Data 31,5%, Anies 21,49%, Prabowo 60,14%, Ganjar 18,36%

Hasilnya, ada 83 lembaga yang mendaftarkan diri. KPU kemudian melakukan audit kepada puluhan lembaga survei tersebut agar memenuhi ketentuan Peraturan KPU No. 9/2022. Pada 6 Februari 2024, baru 81 lembaga yang diberikan sertifikat terdaftar karena sudah memenuhi syarat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×