Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Penggunaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) oleh orang yang bukan pemilik sepertinya akan sulit dilakukan. Sebab e-KTP dirancang sangat personal.
Hal itu diungkapkan oleh Restuardy Daud, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurutnya dalam penggunaan e-KTP, memerlukan alat pembaca data. Fungsi alat ini untuk membaca data di e-KTP, dan mencocokkannya dengan si pemegang e-KTP.
Cara kerjanya, lanjut Restuardy, letakkan e-KTP di alat pemindai, dan tempelkan salah satu jari si pemegang e- KTP di bidang lain. Bila cocok, maka data pemegang e-KTP akan muncul di monitor.
Jika sidik jari si pemegang tidak sama dengan data di chip e-KTP, maka alat pemindai tak akan menampilkan data. Dengan demikian, kata Restuardy, pemanfaatan KTP bukan oleh pemiliknya, bisa ditangkal.
Sehingga, tak akan ada lagi orang bisa sembarangan menggunakan KTP yang bukan miliknya. "Kalau ada yang nekat menggunakan e-KTP milik orang lain, harus putusin tangan orang pemilik e-KTP dulu, baru bisa," kata Restuardy, pekan lalu. Alat pembaca data ini rencananya akan dijual bebas, sehingga setiap instansi bisa memilikinya.
Untuk memercepat perekaman data penduduk, petugas di kelurahan-kelurahan didorong melakukan jemput bola, melakukan perekaman data di sekolah-sekolah, maupun tempat-tempat umum.
Para remaja usia 16 tahun atau berusia 17 tahun di 2014, saat ini sudah boleh merekam data e-KTP. Dengan catatan, e-KTP-nya baru akan dicetak dan diberikan ketika si anak sudah berusia 17 tahun. "Jadi, saat ini hanya perekaman data," ucapnya.
Menurut Restuardy, rencananya mulai 1 Januari 2014, KTP lama tidak berlalu. Jadi, sejak tanggal itu, seluruh urusan yang terkait administrasi pemerintahan tak bisa diproses tanpa e-KTP. Di antaranya adalah pendaftaran pernikahan dan urusan akta tanah.
Tapi, keputusan itu masih mungkin berubah, mengingat kacau balaunya pelaksanaan e-KTP. "Kami mau usahakan e-KTP selesai tahun ini. Desember mudah-mudahan rampung," kata Ardy. (Tribunnews.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













