Reporter: Adhitya Himawan |
JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) memastikan bahwa penjualan alat card reader untuk membaca e-KTP tidak dilakukan pihaknya, tetapi oleh perusahaan swasta. Instansi pemerintah daerah juga boleh memilih satu dari dua jenis card reader yang akan dipakainya.
Penjelasan ini diungkapkan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II di Gedung DPR, Kamis, (16/5).
Irman menjelaskan, kelebihan e-KTP adalah cip yang terdapat di dalamnya. Cip yang memuat sidik jari, biodata, pas photo dan tanda tangan pemegangnya itu hanya bisa dibaca dengan card reader. Oleh sebab itulah, kelebihan e-KTP baru terasa apabila unit kerja pelayanan publik di setiap daerah memiliki card reader.
Untuk pengadaannya, pemerintah daerah bisa membeli card reader itu dari swasta.
Ada dua jenis card reader yang bisa membaca e-KTP. Pertama, card reader yang harus tersambung ke PC untuk dijalankan. Jenis ini diproduksi Amerika Serikat dan Korea. Kedua, card reader hasil pengembangan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) yang tidak memerlukan PC. Sayangnya, belum ada perusahaan Indonesia yang memproduksi card reader ini
Pilihan jenis card reader ini diserahkan kepada masing-masing Unit Pelayanan Publik di setian instansi pemerintah di daerah. Untuk pembelian card reader produk AS dan Korea tidak menjadi persoalan sebab sudah banyak perusahaan yang memproduksi dan menjualnya.
Namun, Unit Pelayanan Publik yang memilih produk BPPT masih harus menunggu perusahaan dalam negeri yang memiliki standar ISO 1443 sesuai standar teknologi yang ditetapkan BPPT. "Jadi nanti yang berjualan card reader jelas bukan Kemendagri," kata Irman.
Sebagaimana diketahui, program e-KTP yang dijalankan pemerintah sudah berlangsung selama 2,5 tahun. Menurut data Kemdagri, perkembangan terakhir sampai 14 Mei 2013, perekeman e-KTP sudah berjumlah 175 juta kali. Sedangkan e-KTP yang sudah dicetak berjumlah 138 juta keping.
Kemdagri menetapkan target agar perekaman e-KTP paling lambat selesai pada tanggal 31 Desember 2013. Sehingga mulai tanggal 1 Januari 2014, e-KTP sudah berlangsung efektif di seluruh wilayah Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News